DPRD Jatim Dorong Perda Transportasi Publik Terintegrasi Demi Pemerataan dan Efisiensi
Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur tengah menginisiasi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang transportasi publik terintegrasi. Langkah ini merupakan bentuk komitmen DPRD untuk mendorong hadirnya sistem transportasi yang lebih efisien, terencana, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Jatim.
Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur tengah menginisiasi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang transportasi publik terintegrasi. Langkah ini merupakan bentuk komitmen DPRD untuk mendorong hadirnya sistem transportasi yang lebih efisien, terencana, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Jatim.
Ketua Komisi D DPRD Jatim, Abdul Halim, menyampaikan bahwa DPRD melihat urgensi untuk memperkuat layanan transportasi publik seperti Bus Trans Jatim yang saat ini telah beroperasi di lima koridor. Melalui Perda ini, DPRD mengusulkan agar setiap Bakorwil (Badan Koordinasi Wilayah) di Jawa Timur memiliki sistem transportasi pengumpan (feeder) yang nantinya dapat dilanjutkan oleh pemerintah kabupaten/kota.
"Kami ingin memastikan bahwa masyarakat di seluruh pelosok Jawa Timur bisa mengakses transportasi publik yang layak. Maka, DPRD mengusulkan agar masing-masing Bakorwil memiliki feeder yang diteruskan ke tingkat kabupaten/kota, seperti yang telah dilakukan Surabaya," ujarnya, Kamis (24/04/2025).
Sebagai representasi rakyat, DPRD juga menyoroti pentingnya penyediaan moda transportasi yang aman, nyaman, dan tepat waktu. Menurut Halim, DPRD menilai transportasi publik berperan besar dalam menekan penggunaan kendaraan pribadi, menurunkan angka kecelakaan, serta mengurangi emisi.
"Raperda ini adalah inisiatif murni dari DPRD Jatim. Dengan Perda, kita bisa punya dasar hukum yang kuat untuk mengatur dan mengembangkan transportasi publik agar menjangkau seluruh masyarakat,” tegas politisi Partai Gerindra itu.
DPRD juga memberikan perhatian pada pengembangan transportasi laut, terutama bagi wilayah kepulauan yang hingga kini belum memiliki landasan hukum yang memadai. Hal ini dianggap penting untuk memperlancar mobilitas barang dan orang di wilayah seperti Kepulauan Madura dan Bawean.
"Wilayah kepulauan harus mendapat perhatian khusus. DPRD mengusulkan agar transportasi laut dimasukkan dalam Raperda ini agar integrasinya tidak hanya antarkota, tapi juga antarpulau," lanjutnya.
DPRD menyadari bahwa ketimpangan pembangunan antardaerah di Jatim masih menjadi tantangan serius. Dua Indeks Kinerja Utama (IKU) Provinsi, yakni Indeks Theil dan Gini Ratio, menunjukkan ketimpangan tersebut. DPRD melihat transportasi publik yang terjangkau dan merata sebagai kunci untuk membuka akses ekonomi dan mobilitas sosial yang lebih luas.
"Ketimpangan nyata di Jatim harus kita urai. Dengan transportasi publik yang memadai, masyarakat di daerah terpencil bisa memiliki akses yang sama terhadap peluang ekonomi dan layanan publik," tutupnya.










