RAPAT PARIPURNA PENYAMPAIAN NOTA KEUANGAN OLEH GUBERNUR ATAS RANCANGAN PERDA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN ANGGARAN 2024
Rapat Paripurna dilaksanakan dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan oleh Gubernur atas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024. Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD, Blegur Prijanggono dan dihadiri oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa; Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, serta anggota fraksi-fraksi berjumlah 78 orang.
Rapat Paripurna dilaksanakan dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan oleh Gubernur atas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024. Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD, Blegur Prijanggono dan dihadiri oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa; Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, serta anggota fraksi-fraksi berjumlah 78 orang. (07/05/2025)
Dalam penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur mencatat bahwa laporan tersebut telah memenuhi unsur-unsur penyusunan keuangan sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Selanjutnya, DPRD Provinsi Jawa Timur akan menindaklanjuti dokumen ini dengan melakukan pembahasan secara mendalam dalam Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) guna menyusun rekomendasi dan persetujuan terhadap Raperda dimaksud.
Secara ringkas, Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024 untuk Realisasi Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024 mencapai Rp35,47 triliun atau 110,32% dari target yang ditetapkan sebesar Rp32,16 triliun. Pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp23,45 triliun (111,21%), pendapatan transfer sebesar Rp11,96 triliun yang berasal dari pemerintah pusat, serta lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp68,75 miliar.
Sedangkan mengenai Realisasi Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024 mencapai Rp34,56 triliun atau 96,14% dari anggaran sebesar Rp35,95 triliun. Belanja tersebut terdiri dari belanja operasi sebesar Rp22,99 triliun, belanja modal Rp2,31 triliun, belanja tidak terduga Rp140,54 miliar, dan belanja transfer Rp9,12 triliun atau 99,50% dari anggaran, yang mencakup belanja bagi hasil pajak daerah ke kabupaten/kota sebesar Rp8,27 triliun dan belanja bantuan keuangan sebesar Rp851,88 miliar.
Terkait Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, realisasi pembiayaan netto sebesar Rp3,79 triliun, diperoleh dari realisasi penerimaan pembiayaan sebesar Rp3,80 triliun dan realisasi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp9,18 miliar. Saldo Anggaran Lebih (SAL) awal tahun 2024 sebesar Rp3,80 triliun, digunakan sepenuhnya sebagai penerimaan pembiayaan tahun berjalan. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berjalan tercatat sebesar Rp4,71 triliun, sehingga SAL akhir tahun 2024 menjadi Rp4,71 triliun.
Pada Tahun Anggaran 2024, total aset Provinsi Jawa Timur tercatat sebesar Rp54,86 triliun, yang terdiri dari aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap, aset lainnya, dan properti investasi. Total kewajiban mencapai Rp645,4 miliar, terdiri dari kewajiban jangka pendek dan jangka panjang. Sementara itu, jumlah ekuitas tercatat sebesar Rp54,22 triliun.Berikutnya, mengenai Laporan Operasional Pemprov Jawa Timur hingga 31 Desember 2024 mencatat Surplus-LO sebesar Rp2,46 triliun yang menambah ekuitas daerah. Surplus ini berasal dari realisasi pendapatan daerah sebesar Rp37,54 triliun dan beban sebesar Rp35,08 triliun, menghasilkan surplus operasional Rp2,46 triliun dan surplus non-operasional sebesar Rp175,12 miliar.
Berlanjut terkait Laporan Arus Kas Pemprov Jawa Timur hingga 31 Desember 2024 mencatat kenaikan bersih kas sebesar Rp913,93 miliar. Saldo awal kas tahun 2024 tercatat Rp3,80 triliun, sehingga saldo akhir kas meningkat menjadi Rp4,71 triliun. Terakhir, mengenai Laporan Perubahan Ekuitas Tahun 2024 mencatat Ekuitas Awal sebesar Rp51,57 triliun, ditambah Surplus Laporan Operasional sebesar Rp2,63 triliun. Setelah dikurangi Dampak Kumulatif sebesar Rp13,26 miliar, maka Ekuitas Akhir Tahun 2024 tercatat sebesar Rp54,22 triliun.
Secara keseluruhan, pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024 menunjukkan kinerja yang positif dengan realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang optimal, serta posisi keuangan yang sehat dan surplus anggaran yang signifikan.










