gerbang baru nusantara

RAPAT PARIPURNA INTERN PENYAMPAIAN NOTA KOMISI E ATAS RANCANGAN PERDA TENTANG PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK

Komisi E bidang Kesejahteraan Rakyat resmi menyampaikan nota penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Rapat Paripurna Intern yang digelar pada Rabu (14/05/2025).

Teddy
Kamis, 19 Juni 2025
Bagikan img img img img

Komisi E bidang Kesejahteraan Rakyat resmi menyampaikan nota penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Rapat Paripurna Intern yang digelar pada Rabu (14/05/2025). Raperda ini merupakan usul prakarsa dari Komisi E dan bertujuan menggabungkan dua peraturan sebelumnya, yakni Perda No. 16 Tahun 2012 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan serta Perda No. 2 Tahun 2014 tentang Sistem Perlindungan Anak

Juru bicara Komisi E, Hj. Siti Mukiarti, SAG., M.Ag., menegaskan pentingnya pembaruan regulasi untuk menjawab berbagai bentuk kekerasan baru terutama dalam ranah digital terhadap perempuan dan anak. Beliau juga menyoroti pentingnya penerapan teknologi informasi dalam sistem perlindungan agar lebih komprehensif, efisien, terintegrasi dan memperkuat sistem pemulihan dan pencegahan kekerasan serta menyediakan layanan terpadu bagi korban kekerasan guna menjangkau kebutuhan korban secara fisik, psikologis, dan sosial.

"Di tengah dinamika global dan transformasi digital yang cepat untuk kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak hanya hadir dalam bentuk fisik tetapi juga mencakup kekerasan psikologis, ekonomi hingga kekerasan yang berbasis teknologi informasi ancaman baru seperti cyber bullying eksploitasi secara daring dan penyebaran konten permuatan kekerasan menguatkan urgensi hadirnya kebijakan yang adaptif dan komprehensif," ujar Juru Bicara Komisi E, Siti Mukiyarti.

Ruang lingkup pengaturan Raperda mencakup tugas dan wewenang, perencanaan perlindungan, penyelenggaraan, kelembagaan, sistem informasi, kerja sama daerah, partisipasi masyarakat, hingga pembinaan dan pengawasan. Penyusunan Raperda ini mengacu pada berbagai regulasi nasional, antara lain Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden terkait penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak. Raperda ini akan dibahas lebih lanjut oleh fraksi-fraksi dan anggota DPRD lainnya dalam Rapat Paripurna mendatang, dengan harapan dapat disahkan menjadi regulasi yang memberi perlindungan nyata dan menyeluruh bagi perempuan dan anak di Jawa Timur.

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu