RAPAT PARIPURNA PENYAMPAIAN TANGGAPAN DAN/ATAU JAWABAN GUBERNUR ATAS PANDANGAN FRAKSI TERHADAP RANCANGAN PERDA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG BADAN USAHA MILIK DAERAH
Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Gubernur Jawa Timur, Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa menyampaikan jawaban resmi atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Drs. M. Musyafak, selaku ketua DPRD dan dihadiri oleh 91 anggota DPRD.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Gubernur Jawa Timur, Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa menyampaikan jawaban resmi atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Drs. M. Musyafak, selaku ketua DPRD dan dihadiri oleh 91 anggota DPRD. (28/05/2025)
Dalam kesempatan ini, Pemprov mengapresiasi partisipasi aktif dari fraksi-fraksi DPRD dalam memperkuat tata kelola BUMD di Jawa Timur. Salah satu isu utama yang disoroti adalah pentingnya konsultasi antara Pemprov dan DPRD terkait penyertaan modal, pembentukan anak perusahaan BUMD, serta rencana bisnis dan analisis risiko yang menyertainya. Pemerintah menegaskan bahwa konsultasi tersebut akan dilakukan secara transparan dan disampaikan kepada DPRD, guna memastikan keputusan yang diambil tetap akuntabel dan menghindari risiko yang membebani keuangan daerah. Hal ini sekaligus menjawab pencermatan dari Fraksi PKB, PDI Perjuangan, dan PAN terkait keterlibatan DPRD dalam hal pengawasan, terutama mengenai belum adanya klausul yang mewajibkan Dewan Pengawas BUMD untuk melapor langsung ke DPRD, seperti yang disampaikan oleh Fraksi PAN dan Fraksi Golkar dalam pandangannya. Pemerintah merespons bahwa hal tersebut akan menjadi bagian penting dalam pembahasan Raperda lebih lanjut. Di samping itu, usulan memperluas alokasi program tanggung jawab sosial dari UMKM ke sektor pendidikan, kesehatan, dan pelestarian lingkungan juga disambut positif.
Menjawab pertanyaan fraksi terkait aspek pembentukan anak perusahaan, pemerintah menyampaikan bahwa hanya BUMD dengan kondisi keuangan sehat yang dapat membentuk anak usaha, dan tidak diperbolehkan menggunakan aset daerah berupa tanah. Mitigasi risiko dilakukan dengan pemisahan keuangan induk dan anak perusahaan serta pengawasan yang berjenjang dan berkala. Terkait mekanisme penyelesaian sengketa ketenagakerjaan di lingkungan BUMD serta pengaturan merit sistem dalam rekrutmen dan promosi pegawai, pemerintah menjelaskan bahwa hal tersebut telah terakomodir dalam Pasal 22A Raperda ini yang dimana merujuk pada UU No. 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Mengenai pentingnya regulasi yang selaras dan penguatan BUMD sebagaimana yang disampaikan dalam pandangan Fraksi Gerindra, Pemprov sepakat BUMD berperan penting dalam pembangunan, dan akan mempertimbangkan usulan evaluasi PP 54/2017 serta sinergi dengan UMKM. Pemerintah juga akan berhati-hati dalam penyertaan modal agar tidak membebani APBD. Pemprov juga menjawab pertanyaan Fraksi Demokrat mengenai kontribusi lima BUMD utama terhadap perekonomian Jawa Timur selama lima tahun terakhir. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur dan PT Petrogas Jatim Utama menunjukkan performa sehat, sedangkan beberapa BUMD seperti PT Jatim Graha Utama dan PT Panca Wira Usaha Jatim dinilai masih perlu perbaikan. Hal ini menjadi catatan penting agar seluruh BUMD terus meningkatkan daya ungkit ekonominya secara maksimal dan berkelanjutan.
“Kontribusi lima BUMD dalam memberikan daya ungkit pertumbuhan ekonomi Jawa Timur secara lima tahun terakhir dapat kami sampaikan sebagai berikut: PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur tahun 2020 Rp.370.000.000.027, tahun 2024 sebesar Rp.417.000.000.547. PT Jamkrida tahun 2020 sebesar Rp.880.000.000, tahun 2024 sebesar Rp.2.000.000.000. PT Jatim Graha Utama tahun 2020 sebesar Rp.1.000.000.000, tahun 2024 sebesar Rp.1.000.000.067. PT Petro Gas Jatim Utama tahun 2020 sebesar Rp.16.000.000.005, tahun 2024 sebesar Rp.22.000.000.005 miliar 5. PT Panca Wira Usaha Jatim tahun 2020 sebesar Rp.3.000.000.009, tahun 2024 sebesar Rp.1.000.000.002” Ucap Gubernur Jawa Timur, Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa.
Menutup penyampaiannya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh pandangan dan masukan dari DPRD dalam pembahasan Raperda berikutnya. Pemerintah berharap hasil akhir dari regulasi ini dapat memperkuat peran strategis BUMD dalam pembangunan ekonomi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan menciptakan sistem pengelolaan yang profesional serta berpihak pada kepentingan masyarakat luas.










