gerbang baru nusantara

RAPAT PARIPURNA PENYAMPAIAN PANDANGAN FRAKSI TERHADAP RANCANGAN PERDA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG BADAN USAHA MILIK DAERAH

Rancangan perda tentang perubahan atas Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Daerah telah disampaikan oleh Wakil Gubernur Jawa Timur pada 14 Mei 2025 lalu.

Teddy
Kamis, 19 Juni 2025
Bagikan img img img img

Rancangan perda tentang perubahan atas Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Daerah telah disampaikan oleh Wakil Gubernur Jawa Timur pada 14 Mei 2025 lalu. Agar proses penyusunan rancangan tersebut dapat berjalan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku, setiap fraksi melalui juru bicara masing masing menyampaikan masukan, saran, serta catatan melalui Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Fraksi yang digelar di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur serta dihadiri oleh Wakil Gubernur Jawa Timur, Dr. H. Emil Elestianto Dardak, B.Bus., M.Sc, dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Blegur Prijanggono, SH., 76 anggota DPRD dan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur. (22/05/2025)

Menyoroti pandangan terkait mekanisme penyertaan modal dan penyesuaian nomenklatur BUMD Jawa Timur, serta pentingnya sinkronisasi regulasi, transparansi pelaporan, dan pengawasan administratif, Fraksi Partai Golkar meminta penjelasan rinci tentang mekanisme penyertaan modal, pembentukan anak perusahaan, serta kewenangan DPRD termasuk kehadiran perwakilan DPRD dalam RUPS untuk menjamin pengawasan fisik dan administratif yang efektif. Kemudian Fraksi Partai Demokrat menyoroti lima BUMD yang belum menyesuaikan nomenklatur yaitu PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, PT Petrogas Jatim Utama (PJU), PT Jatim Graha Utama (JGU), PT Panca Wira Usaha (PWU), terakhir PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida). Sedangkan Fraksi Partai Nasdem menekankan sinkronisasi dengan PP 54/2017, transparansi pelaporan, evaluasi periodik, sanksi administratif bagi direksi/komisaris, kajian dasar hukum DPRD dalam panitia seleksi, dan penyusunan Peraturan Gubernur paling lambat enam bulan pasca perda. Fraksi PAN mendukung klausul konsultasi DPRD atas analisis investasi, rencana bisnis, laporan pembentukan anak perusahaan, dan profesionalisme panitia seleksi direksi/komisaris.

Secara keseluruhan, fraksi-fraksi DPRD menekankan dukungan konsultasi DPRD atas investasi dan detail klausul perda terkait modal dan syariah, analisis risiko dan tanggung jawab sosial-lingkungan, harmonisasi regulasi serta penguatan pengawasan, hingga peningkatan tata kelola BUMD. Fraksi PKS mengajukan detail tentang batas waktu penyertaan modal, pasal kondisi darurat, dividen, kerja sama asing, dan lembaga syariah dalam perda. Fraksi PKB menekankan analisis risiko beserta rencana mitigasi, alokasi minimal lima belas persen untuk tanggung jawab sosial-lingkungan, serta audit berkala atas kerja sama aset. Fraksi PDI-Perjuangan meminta harmonisasi regulasi, penguatan fungsi pengawasan DPRD, definisi darurat yang jelas, dan penghapusan muatan pasal tidak relevan. Terakhir, Fraksi Partai Gerindra menyatakan dukungan umum untuk harmonisasi, peningkatan tata kelola dan akuntabilitas BUMD.

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu