gerbang baru nusantara

Komisi E DPRD Jatim Dukung Pergub Tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendidikan

Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Suli Daim, menyatakan dukungannya terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur tentang Peran Serta Masyarakat (PSM) dalam pendidikan.

Wanto
Senin, 23 Juni 2025
Bagikan img img img img
Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Suli Daim

Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Suli Daim, menyatakan dukungannya terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur tentang Peran Serta Masyarakat (PSM) dalam pendidikan.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi solusi realistis dalam menunjang keberlangsungan pendidikan, khususnya pada jenjang SMA dan SMK di Jawa Timur.

"Jadi Perda ini sesungguhnya dulu sudah ada. Dan memang kita menyesuaikan dengan perundang-undangan. Tapi ini kan fokusnya keterlibatan masyarakat terkait penyelenggaraan pendidikan di SMA dan SMK," ujar Suli Daim, kepada wartawan di Gedung DPRD Jawa Timur, Senin (23/6/2025).

Suli menyoroti pentingnya peran komite sekolah, sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 8 Tahun 2023 dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Dalam regulasi tersebut, komite sekolah memiliki kewenangan untuk mengelola dana dari masyarakat, yang digunakan untuk menunjang kesejahteraan guru serta pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan.

"Kalau kita sesungguhnya mengacu pada Pergub Nomor 8 Tahun 2023, itu mengatur penyelenggaraan kewenangan komite untuk kemudian mengelola dana dari masyarakat itu untuk menambah semacam tunjangan, kesejahteraan bagi guru dan orang yang terlibat di sekolah," jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa masyarakat bukan hanya penyumbang dana, tetapi juga bagian penting dalam menjaga kualitas pendidikan secara bergotong royong.

"Jadi pendidikan itu memang tanggung jawab negara. Tapi pendidikan itu juga tidak lepas dari turut serta masyarakat untuk membantu kesuksesan penyelenggaraan pendidikan. Kalau bergantung dengan kemampuan APBN maupun APBD, saya kira negara belum mampu," paparnya.

Menurutnya, alokasi anggaran pendidikan di Jawa Timur yang mencapai sekitar Rp9 triliun, masih belum mampu menjawab seluruh kebutuhan pendidikan, terutama dalam aspek sarana dan prasarana.

"Angka itu sebenarnya cukup besar, memang kita dalam pengelolaan lembaga sekolah yang cukup banyak, jumlah tenaga pendidik yang banyak, juga dalam alokasi segitu besarnya, dengan wilayah begitu besarnya, Jawa Timur ini tentu kan tidak bisa memenuhi kebutuhan pembelajaran," tuturnya.

Suli juga menegaskan bahwa Permendikbud 75 Tahun 2016, tidak membenarkan adanya pungutan, tetapi memberikan ruang kepada masyarakat untuk memberikan bantuan atau sumbangan secara sukarela.

"Kalau di Permendikbud 75 tahun 2016 itu juga tidak boleh menentukan jumlah angka harus segini, nggak boleh. Jadi makanya harus dibedakan, ini kategori bantuan, sumbangan, atau pungutan liar," ujarnya.

Terkait siswa dari keluarga miskin, Suli memastikan bahwa sudah ada program prioritas bantuan pendidikan. Seperti misalnya, di Surabaya ada bantuan pendidikan bagi siswa SMA dan SMK dari keluarga Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

"Kalau untuk warga miskin sudah jelas. Apalagi di Surabaya, kan itu ada support dari (pemerintah) kota untuk kemudian warga Surabaya yang sekolah di SMA maupun SMK Negeri," ungkap dia.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan pengawasan dalam pengelolaan dana masyarakat oleh komite sekolah bersama kepala sekolah.

"Keterbukaan itu adalah perencanaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban yang harus disampaikan seluruh warga sekolah, bahwa penggunaan dana ini adalah diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan pembelajaran di sekolah. Itu yang terpenting," jelasnya.

Terkait keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH) nantinya dalam pengawasan, Suli menilai hal itu sebagai bagian dari prosedur yang wajar.

"Saya kira APH sudah memahami. Cuma mungkin ini kan ada persoalan-persoalan teknis, dia (APH) melakukan itu sebagai kewajibannya, sebagai penegak hukum untuk menjadikan sample beberapa sekolah, kan tidak ada masalah," ungkapnya.

Ia memandang, selama sekolah atau lembaga pendidikan melaksanakan pertanggungjawaban secara terbuka, tidak ada alasan untuk khawatir terhadap pengawasan eksternal.

"Sepanjang sekolah menjalankan pertanggungjawabannya, keterbukaannya, itu saya kira kenapa harus takut. Kalau APH turun, kan bagian dari tanggungjawab yang bersangkutan, mungkin ada indikasi kemudian melakukan sample (turun lapangan) kan wajar tugasnya," tandasnya. 

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu