Pembatasan Jam Malam Anak Diberlakukan, DPRD : Langkah Positif Lindungi Potensi Bahaya
Anggota DPRD Jawa Timur dari Dapil Surabaya Lilik Hendarwati mendukung penerapan pembatasan jam malam untuk anak. Kebijakan ini merupakan langkah positif untuk melindungi anak-anak dari berbagai potensi bahaya di malam hari.
Anggota DPRD Jawa Timur dari Dapil Surabaya Lilik Hendarwati mendukung penerapan pembatasan jam malam untuk anak. Kebijakan ini merupakan langkah positif untuk melindungi anak-anak dari berbagai potensi bahaya di malam hari.
Untuk diketahui, Pemkot Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025, ada pembatasan jam malam untuk anak yakni maksimal pukul 22.00 hingga 04.00 WIB. Kebijakan Pemkot Surabaya ini menunjukkan kepedulian bersama terhadap masa depan generasi muda.
“Ini adalah bentuk kepedulian terhadap tumbuh kembang generasi muda yang harus kita jaga, baik secara fisik, mental, maupun moral,” tegas Lilik, Selasa 24 Juni 2025.
Politisi asal PKS ini menekankan pentingnya pelaksanaan kebijakan dan pendekatan edukatif. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan baru dari Pemkot Surabaya bukan hanya berorientasi pada sanksi.
Bendahara DPW PKS Jatim untuk mewujudkan anak taat aturan, ada empat poin yang harus dilakukan Pemkot. Pertama, perlunya sosialisasi yang humanis dan edukatif. Orang tua dan masyarakat harus diajak memahami urgensi aturan bukan dengan pendekatan yang represif. Melainkan dengan edukasi yang menyentuh kesadaran dan partisipasi.
Kedua, pentingnya penyediaan fasilitas alternatif untuk anak-anak di siang hari. Seperti halnya penyediaan ruang publik yang sehat dan aman bagi anak-anak, seperti taman edukatif, rumah belajar RW, atau sanggar kreativitas.
"Ketiga, pemberdayaan peran keluarga dan lingkungan. Jam malam bukan sekadar soal pembatasan waktu, tetapi juga menyangkut pola asuh dan lingkungan sosial anak," ucapnya.
Wanita yang duduk di Komisi C DPRD Jatim ini mendorong keterlibatan tokoh masyarakat, RT/RW, dan komunitas ibu-ibu untuk membangun ekosistem pengawasan yang ramah dan tidak diskriminatif.
Keempat, perhatian terhadap anak-anak pekerja dan anak jalanan, karena tidak semua buah Jatim memiliki kondisi ideal untuk pulang lebih awal karena faktor sosial-ekonomi. Pemerintah harus melibatkan Dinas Sosial agar kebijakan ini bersifat inklusif dan tidak meminggirkan kelompok rentan.
“Saya sangat mendukung upaya menjaga anak-anak dari potensi bahaya di malam hari, tapi kebijakan ini harus disertai komitmen menjadikan Surabaya lebih ramah anak,” ucapnya.
Lilik mengaku telah berdialog dengan sejumlah konstituennya terkait kebijakan jam malam anak ini. Hasilnya, semua mendukung dan menilai kebijakan tersebut tepat untuk kondisi saat ini.
“Menurut saya, sanksinya sudah tepat. Pendekatannya berbasis kasih sayang, edukasi, dan tanggung jawab bersama antara orang tua dan lingkungan. Jadi tidak perlu menggunakan pendekatan seperti sekolah barak yang diterapkan di daerah lain,” pungkasnya.










