Jawa Timur Layak Punya Aturan Hukum Tentang Wilayah, Inilah Alasannya
Anggota komisi A DPRD Jawa Timur Sumardi mengatakan untuk menghindari sengketa hukum kewilayahan sudah saatnya Jawa Timur memiliki aturan yang mengatur kepemilikan wilayah.
Anggota komisi A DPRD Jawa Timur Sumardi mengatakan untuk menghindari sengketa hukum kewilayahan sudah saatnya Jawa Timur memiliki aturan yang mengatur kepemilikan wilayah.
Politisi yang akrab dengan wartawan ini mengatakan sudah sering terjadi sengketa hukum tentang kewilayahan di Jawa Timur. "Dulu pernah sengketa antara sengketa kepemilikan Gunung Ijen melibatkan perebutan wilayah antara Kabupaten Banyuwangi dan Bondowoso. Sengketa ini berpusat pada batas wilayah di sekitar Kawah Ijen, dengan masing-masing kabupaten mengklaim kepemilikan berdasarkan dasar hukum dan sejarah," jelas politisi Golkar, Jumat (27/6/2025).
Yang terbaru, sambung pria yang juga pengacara ini, sengketa kepemilikan 13 pulau antara Trenggalek dan Tulungagung yang sekarang ini masih ditangani pemerintah pusat."Tentunya dengan fakta-fakta tersebut perlu ada aturan hukum tentang kewilayahan di Jawa Timur," jelasnya.
Keberadaan aturan tentang kewilayahan tersebut, lanjut Sumardi, untuk menghindari sengketa antar sejumlah wilayah di Jawa Timur terkait kepemilikan obyek hukum wilayah.
"Jangan sampai ini memicu masalah yang tentunya jika dibiarkan akan dikawatirkan adanya disharmoni antar wilayah dan ini jangan sampai terjadi," tuturnya.
Pria yang juga sekretaris Depidar SOKSI XII Jawa Timur ini mengatakan dalam mengatur tentang wilayah tidak harus mengandalkan RT/RW saja, namun perlu aturan khusus terkait tata kewilayahan." Jika ada konflik kewilayahan, tentunya bisa duduk bareng dan dibicarakan aturan khususnya. Selama ini selalu diselesaikan di Pengadilan. Hal ini jangan sampai terjadi jika ada aturan khusus ke wilayah di Jawa Timur," tuturnya.
Polemik status kepemilikan atau sengketa 13 pulau antara Kabupaten Trenggalek dengan Tulungagung akhirnya mendapat jawaban dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pulau-pulau yang sedang dalam sengketa antara dua kabupaten itu di antaranya Pulau Anak Tamengan, Pulau Anakan, Pulau Boyolangu, Pulau Jewuwur, dan Pulau Karangpegat. Ada juga Pulau Solimo, Pulau Solimo Kulon, Pulau Solimo Lor, Pulau Solimo Tengah, Pulau Solimo Wetan, Pulau Sruwi, Pulau Sruwicil, dan Pulau Tamengan.










