gerbang baru nusantara

Pemerintah Harus Segera Keluarkan Juknis Pelaksanaan Pendidikan di Indonesia

Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur Rasiyo mendesak pemerintah segera mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) kepastian sekolah gratis atau berbayar sesuai dengan pelaksanaan keputusan MK beberapa waktu lalu.

Try Wahyudi
Jumat, 27 Juni 2025
Bagikan img img img img
Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur Rasiyo

Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur Rasiyo mendesak pemerintah segera mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) kepastian sekolah gratis atau berbayar sesuai dengan pelaksanaan keputusan MK beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan tidak ada diksi 'gratis' dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) khususnya terkait negara wajib menjamin pendidikan dasar untuk sekolah negeri maupun madrasah atau swasta. Namun, dia mengatakan belum ada sikap final dari pemerintah terkait putusan MK itu.

Terkait putusan MK itu, dia menyebut telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan sejumlah pihak terkait. Pihaknya masih akan membicarakan lebih lanjut terkait putusan MK itu.

Rasiyo mengatakan pihaknya berharap segera memberikan kepastian terhadap pelaksanaan sekolah gratis atau berbayar. "Harus segera mengeluarkan juknisnya dalam penerapan putusan MK. Apakah gratis atau berbayar. Ini menyangkut kehadiran negara untuk memenuhi hajat hidup masyarakat terutama di sektor pendidikan," katanya, Jumat (27/6/2025).

Mantan Kadindik Jawa Timur ini mengatakan kalau dirinya menafsirkan putusan MK tersebut kalau seluruh pendidikan di Indonesia harus gratis. "Kalau sekolah swasta yang favorit saja dan mampu membiayai sendiri tak apa menarik iuran atau berbayar. Sedangkan kalau belum bisa mandiri ya harus gratis," tandas mantan Sekdaprov Jawa Timur ini.

Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan negara menggratiskan pendidikan dasar sembilan tahun dari SD hingga SMP, termasuk sekolah swasta tertentu. Namun, sekolah swasta 'elite' dibolehkan memungut biaya dari siswa.

Dalam putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyebut negara—pemerintah pusat dan daerah—harus membebaskan biaya pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menilai frasa dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang secara eksplisit hanya berlaku untuk sekolah negeri telah menciptakan "kesenjangan akses pendidikan dasar". Ini terutama dirasakan siswa yang terpaksa bersekolah di swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu