Pungutan Uang SMAN/SMKN Wali Murid Bakal Diatur Pergub Jatim
Menjelang tahun baru, Pemprov Jawa Timur bakal membuat Rancangan peraturan gubernur (Rapergub) tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pendidikan.
Menjelang tahun baru, Pemprov Jawa Timur bakal membuat Rancangan peraturan gubernur (Rapergub) tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pendidikan. Namun DPRD Jatim menyampaikan sejumlah masukan untuk Rapergub Jatim.
Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jatim, Puguh Wiji Pamungkas mengingatkan sekolah negeri sudah mendapatkan kucuran APBD setiap tahun. Maka, peran serta masyarakat atau sumbangan masyarakat harus diorganisir oleh komite.
"Yang kemudian membuka sumbangan dari para wali murid ini, saya pikir ini jangan dijadikan sebagai revenue pendanaan utama," ungkap Puguh, Senin (30/6/2025).
Puguh menegaskan, bahwa sumbangan bersifat sukarela, sehingga jika ada masyarakat yang tidak memberi, maka tidak boleh dipermasalahkan.
"Jadi harus dipandang ini ya sumbangan, namanya sumbangan itu kan berarti orang kalau nggak mau nyumbang sebenarnya kan nggak ada masalah," ujar asal PKS tersebut.
Puguh berharap pengelola sekolah agar dapat memaksimalkan pendanaan dari APBD.Mengingat anggaran ini merupakan uang rakyat yang harus dikelola sebaik mungkin demi kepentingan masyarakat.
"Sekolah negeri itu kan semua sudah dialokasikan anggaran by APBD. Mereka itu harus bisa memanajemeni dirinya sendiri, bagaimana caranya supaya dengan alokasi anggaran yang mereka usulkan setiap tahun lewat APBD itu benar-benar dimanajemeni dengan baik. Sehingga sekolah bisa eksis, hidup, sustain, dan bisa terus berkembang," pintanya.
Jika ada siswa yang berasal dari keluarga mampu ingin memberikan sumbangan, Puguh meminta agar tidak dihalang-halangi. Mengingat yang dibutuhkan payung hukum spesifik untuk mengatur hal tersebut.
"Yang jadi masalah kan kalau kemudian jumlahnya ditentukan. Besaran nyicilnya setiap bulan itu ditentukan, lalu ada konsekuensi administratif ataupun konsekuensi disipliner yang ditentukan, nah ini jadi masalah menurut saya," ucapnya.
Puguh meminta agar ada transparansi penggunaan dana sumbangan dan sosialisasi dari kebijakan ini. Dalam aspek transparansi, ia mendorong agar segala kebijakan tidak hanya diambil sepihak oleh pihak sekolah atau komite.
Puguh menyatakan, rapergub harus memuat secara spesifik tentang mekanisme komite itu dalam bermusyawarah. Ia mengaku, sering terdapat aduan yang menyebutkan bahwa hasil musyawarah tidak merepresentasikan keinginan wali murid.
Termasuk terkait dengan prinsip keterbukaan, Puguh meminta adanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana sumbangan. Mulai dari rencana, proses musyawarah, sampai dalam konteks implementasi program sekolah harus dibuka secara transparan.
"Jadi kalau perlu dibuka ke publik melalui media massa dan segala macam. Jadi ini sekaligus membuat kepercayaan publik kepada sekolah dan kepada komite semakin baik, bisa memperkuat public trust," pungkasnya.
Diketahui, rapergub tersebut bakal mengatur sejumlah aspek yang selama ini dikenal dengan istilah sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) di SMA, SMK, dan SLB negeri di Jatim. Dalam konteks inilah Puguh meminta, sekolah jangan terlalu mengandalkan sumbangan dari wali murid, apalagi menjadikannya komponen pendanaan utama dalam penyelenggaraan pendidikan.










