gerbang baru nusantara

Dr Iwan Achmad Zunaih : Pemilu Serentak Banyak Resiko, Saya Dukung dan Setuju Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan Pemilihan Umum (Pemilu) nasional dan lokal terus menjadi perdebatan sejak resmi digedok pada 2024 lalu. 

Yuli Iksanti
Senin, 07 Juli 2025
Bagikan img img img img
Dr. Iwan Achmad Zunaih anggota DPRD Provinsi Jatim

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan Pemilihan Umum (Pemilu) nasional dan lokal terus menjadi perdebatan sejak resmi digedok pada 2024 lalu. 

Menyikapi isu ini Dr. Iwan Achmad Zunaih anggota DPRD Provinsi Jatim mengatakan bahwa pihaknya mendukung dengan keputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dengan pemilu daerah. 

Anggota komisi A DPRD provinsi Jatim ini menuturkan bahwa persetujuannya didukung dengan melihat reality evidence basenya, sebab pemilu serentak yang dilaksanakan berbarengan seperti yang sudah-sudah sangat banyak resikonya. Baik resiko pada petugas pelaksana (penyelenggara), juga resiko pada pemilih serta resiko pada hilangnya nilai pada pilihan yang paling bawah. Masyarakat hanya fokus pemilihan yang di atas saja, sehingga menjadikan pemilihan yang di bawah kurang berkualitas.

”Tapi putusan MK ini saya juga menganggap menabrak konstitusi dan MK juga telah melampaui kewenangannya. Sebab pembentukan aturan/UU itu adalah kewenangan eksekutif dan legislatif," ujar politisi NasDem ini.

Lebih lanjut pihaknya mengatakan bahwa disisi lain, keputusan MK adalah final dan mengikat. Dan ini menjadi satu kegelisahan besar pada masyarakat dan para legislator.

“Jadi harus ada kerja keras dan cepat bagi eksekutif dan legislatif untuk segera mencari solusi tentang hal ini agar kepastian hukum terkait putusan ini biar segera ditemukan titik pastinya. ” sambungnya.

Lebih jauh dijelaskan, bahwa semua pihak dari elemen bangsa ini, harus terus menjaga agar konstitusi tetap menjadi pagar dalam perjalanan bangsa ini dan konstitusi tidak boleh dikendalikan oleh kepentingan politik kelompok /golongan tertentu seperti halnya pagar tidak boleh selalu melebar sehingga menduduki tanah orang lain.

Kekhawatiran yang lain adalah banyak pihak terkait resiko membengkaknya biaya anggaran karena diadakan dua kali secara terpisah.

“Terkait resiko pembengkakan biaya karena digelar 2 kali, biaya itu harus sebanding dengan nilai hasil, artinya bila itu menjadi lebih baik dalam nilai berdemokrasi saya rasa tidak masalah, ditambah lagi selisih juga tidak akan terpaut jauh karena logistik juga sama saja jumlahnya antara serentak maupun tidak," terang anggota legislatif yang juga menjabat sebagai Rektor Unsuda ini.

“Dan bila terkait biaya penyelenggara juga bisa dibuat seefesien mungkin dengan cara diskenario dengan waktu efektif kerja, sehingga biasanya bisa menyesuaikan bulan efektif kerja. Contoh penyelenggara disamakan antara pemilu 2029 dengan 2031 tapi dipertegas dengan waktu efektif kerjanya, umpamanya pada 2029 berapa bulan masa kerjanya lalu off secara kerja dan pada efektif kembali selama berapa bulan saat pemilu 2031," jelasnya.

Bagaimana  jika muncul resiko kejenuhan masyarakat karena penyelenggaraan pemilu dua kali secara terpisah.

“Untuk kejenuhan saya kira belum terbukti alasan itu, nyatanya saat serentak kemarin kehadiran masyarakat juga minim,” ujarnya.

“Tapi yang paling penting adalah apakah konstitusional tidaknya putusan MK kemarin seperti yang saat ini, banyak didiskusikan oleh publik,” pungkasnya.

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu