Bahas RPJMD Jawa Timur, Fraksi NasDem Beber Cara Jitu Sejahterakan Masyarakat
Masih kurangnya peningkatan kesejahteraan masyarakat di Jawa Timur menjadi perhatian dari partai NasDem khususnya dalam pembahasan RPJMD Jawa Timur.
Masih kurangnya peningkatan kesejahteraan masyarakat di Jawa Timur menjadi perhatian dari partai NasDem khususnya dalam pembahasan RPJMD Jawa Timur. Melalui Fraksi partai NasDem di DPRD Jawa Timur, partai besutan Surya Paloh tersebut membeberkan cara yang jitu untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Menurut anggota fraksi NasDem DPRD Jawa Timur Khusnul Arif mengatakan dari Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Tahun 2025-2029, maka ke depan pihaknya ingin Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Tahun 2025-2029 di masa mendatang perlu pembenahan dan peningkatan.
"Perlu ada pembenahan dia, di antaranya: kualitas hidup warga masyarakat Provinsi Jawa Tmur Semakin baik dengan dalam hal pendidikan, ekonomi, kesehatan dan Infrastruktur dan betul betul mampu menciptakan kesejahtaraan masyarakat Jawa Timur," jelas waka komisi D DPRD Jawa Timur ini, senin (7/7/2025).
Kemiskinan di Jawa Timur dengan adanya pembenahan tersebut, sambungnya, semakin terkikis, kesenjangan sosial bisa dipersempit, dan disparitas pembangunan diminimalisir, pengangguran terkurangi, IPM mengalami peningkatan, dan juga yang tidak kalah penting Indeks Demokrasi di Jawa Timur juga meningkat.
"Jika ini dibiarkan tentunya sangat memprihatinkan dan Jawa Timur tentunya masih kalah dengan provinsi lain," tuturnya.
Khusnul Arif mengatakan pihaknya berharap Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan perhatian serius terhadap dimensi spasial, sosial, dan kelembagaan dari produktivitas, agar cita-cita untuk menjadikan Jawa Timur sebagai pusat pertumbuhan ekonomi nasional dapat tercapai secara inklusif dan berkelanjutan.
Sekedar diketahui,Pemerintah Provinsi Jawa Timur sedang menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk periode 2025-2030. RPJMD menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan selama 5 tahun.
RPJMD sendiri bertujuan untuk menjabarkan visi, misi, dan program kepala daerah dengan berpedoman pada RPJP Daerah dan RPJM Nasional.










