gerbang baru nusantara

Jelang Akhir Tahun Pilkades Serentak di Jawa Timur Digelar

Teka-teki pelaksaan pilkades serentak di Jawa Timur akhirnya terjawab. Kemendagri memastikan akan segera mengeluarkan surat edaran untuk pelaksanaan pilkades tersebut.

Try Wahyudi
Kamis, 10 Juli 2025
Bagikan img img img img
komisi A DPRD Jawa Timur menemui Kemendagri dan komisi II DPR RI

Teka-teki pelaksaan pilkades serentak di Jawa Timur akhirnya terjawab. Kemendagri memastikan akan segera mengeluarkan surat edaran untuk pelaksanaan pilkades tersebut.

"Rencananya jelang akhir tahun pelaksanaanya, "ungkap anggota komisi A DPRD Jawa Timur Abdullah Muhdi saat dikonfirmasi, Kamis (10/7/2025).

Kepastian tersebut, kata politisi PKB ini, diberikan setelah pihak komisi A DPRD Jawa Timur datang ke Jakarta untuk menemui Kemendagri dan komisi II DPR RI." Dari hasil pertemuan di DPR RI tersebut akhirnya pihak kemendagri akan mengeluarkan surat edaran sebagai pelaksanaan dari UU nomor No 3 tahun 2024 tentang pemdes," jelasnya.

Diakui oleh dia, sekarang ini UU tersebut  masih butuh Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur secara teknis.

"Tentunya untuk pelaksanaan dari UU tersebut butuh sebuah PP. Sekarang ini PP tersebut masih dalam proses harmonisasi antar kementerian sehingga pihak kemendagri mengeluarkan surat edaran untuk pelaksanaan dari pilkades tersebut," terang politisi yang terpilih dari dapil Jawa Timur XI (Kabupaten Nganjuk, Kota/Kabupaten Madiun).

Muhdi mengatakan pemerintahan desa memiliki peran vital sehingga jika tidak ada pilkades dan tidak kunjung ada kades definitif, dikawatirkan stabilitas pelayanan terganggu."Oleh sebab itu, kedatangan kami (komisi A DPRD Jawa Timur) ke Jakarta tersebut untuk mendesak pemerintah agar ada kepastian dari pelaksanaan pilkades," tandasnya.

Kekosongan jabatan Kepala Desa (Kades) di sejumlah wilayah di Jawa ternyata masih tinggi. Data yang masuk di Komisi A DPRD Jawa Timur, sedikitnya ada  125 desa di Jawa Timur yang mengalami kekosongan posisi kepala desa dan tengah menunggu proses pengisian antar waktu (PAW).

Penyebab kekosongan jabatan kepala desa ini bervariasi. Ada kepala desa yang meninggal dunia, ada pula yang tersangkut kasus hukum, serta ada yang masa jabatannya telah berakhir.

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu