APBD Jatim Siapkan Rp 9 triliun untuk Pendidikan, Masyarakat Masih Dilibatkan Pembiayaan Sekolah
Meski anggaran pendidikan sudah disiapkan 20 persen dari kemampuan APBN maupun APBD, namun masyatakat juga dilibatkan dalam pembiayaan kegiatan sekolah.
Meski anggaran pendidikan sudah disiapkan 20 persen dari kemampuan APBN maupun APBD, namun masyatakat juga dilibatkan dalam pembiayaan kegiatan sekolah. Hal ini, sebagai upaya memenuhi kebutuhan pendidikan wajib belajar 12 tahun.
Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Suli Daim menyebutkan melalui komite sekolah untuk menggelola dana dari masyarakat untuk menambah tunjangan kesejahteraan bagi pengajar.
“Masyarakat dilibatkan ikut menambah pembiayaan sekolah melalui komite sekolah. Meski pendidikan menjadi tanggungjawab negara, namun masyarakat juga dilibatkan suksesnya penyelenggaraan pendidikan,” sebut Suli Daim.
Wakil Ketua Fraksi PAN DPRD Jatim ini, juga menegaskan jika penyelenggaraan pendidikan dar APBN dan APBD menurut Suli Daim belum mampu.
“Sehingga masyarakat turut serta memberikan bantuan pendidikan,” tandas Suli Daim.
Politisi yang juga aktivis Muhammadiyah ini, menandaskan kebijajan itu diatur dalam Permendikbud nomor 75 Tahun 2016 tentang Keterlibatan Masyarakat dalam Penyelenggaraan Sekolah.
“Jika ada yang viral di media sosial, itu mereka tidak memahami keseluruhan tentang penyelenggaraan pendidikan,” ujarnya.
Di Jawa Timur, lanjut Suli Daim sudah Rp 9 triliun dari anggaran pendidikan yang disediakan. Meski begitu angka APBD Jatim ternyata tidak bisa memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan yang jangkauannya begitu luas. Tercatat dari 38 kabupaten/kota ada banyak lembaga sekolah. “Angka sebesar itu belum mampu mencakup kebutuhan pendidikan yang sebaran di Jatim begitu luas. Karena bukan hanya gaji guru, namun juga pembaiayaan sarana dan prasarana, perawatan, mengawal proses belajar mengajar. Karena itu diatur peran komite sekolah. “Jadi tidak boleh ada ketentuan seberapa besar bantuan masyarakat. Semua sesuai kebutuhan. Karenannya apakah bentuk bantuan, sumbangan atau pungli. Itu diatur dalam Permendikbud nomor 75 Tahun 2016,” tandas Suli Daim.










