gerbang baru nusantara

Legislator Sumardi Optimis ada Kajian Sebelum Putusan MK Dijalankan

Anggota Komisi A DPRD Jatim Sumardi optimis ada kajian mendalam dan koordinasi dari pemerintah pusat sebelum pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan Pemilu Nasional dan Pilkada, Pileg lokal.

Adi Suprayitno
Jumat, 11 Juli 2025
Bagikan img img img img
Anggota Komisi A DPRD Jatim Sumardi

Anggota Komisi A DPRD Jatim Sumardi optimis ada kajian mendalam dan koordinasi dari pemerintah pusat sebelum pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan Pemilu Nasional dan Pilkada, Pileg lokal.

Sumardi menjelaskan, Putusan Mahkamah konstitusi (MK) nomor 135/PUU-XXII/2024 Tentang Pemisahan antara Pemilu Nasional dan Daerah, menuai pro-kontra di publik. Mengingat menabrak UUD Pasal 22E (1) yang mengamanatkan Pemilu harus diselenggarakan secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (Luber-Jurdil) setiap lima tahun sekali

"Putusan MK ada proses yang telah dilalui, meskipun ada tanggapan pro dan kontra. Ada yang menyebut putusan itu melanggar konstitusi UUD pasal 22 E," ungkapnya.

Politisi asal Partai Golkar menilai Putusan MK ada plus minusnya. MK mengeluarkan putusan disinyalir ingin ada perbaikan perbaikan Pemilu sebelumnya. 

Sumardi menjelaskan, pasca putusan MK, tidak serta merta merubah aturan yang ada. Ia memastikan dalam waktu yang dekat ada kajian mendalam dan koordinasi untuk menyesuaikan Putusan MK.

"Putusan ini tidak serta merta putusan itu membuat aturan perubahan dan kajian. Pasti nanti ada kajian-kajian mendalam di partai sendiri dan koordinasi dan nanti agar nanti pelaksanaan," ungkapnya.

Dengan adanya pemisahan Pemilu pusat dan daerah, Sumardi menilai cost politik sama seperti Pemilu sebelumnya (serentak). Untuk itu, Sumardi meminta masyarakat agar bersabar dalam menghadapi dinamika yang luar biasa demokrasinya ini dan sesuai kehendak rakyat.

"Dan bisa menghadapi sebuah keputusan hasil pemilu yang diinginkan masyarakat. Tapi, kembali apapun biaya mahal, tetapi menghasilkan yang baik tidak masalah karena ini pertanggung demokrasi," ucap Sumardi.

Sumardi menegaskan, sebagai kader Partai Golkar, ia siap melaksanakan apapun yang diputuskan oleh pemerintah dan partainya. Mengingat MK juga memiliki kewenangan untuk menguji terhadap pasal-pasal di undang-undang.

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu