gerbang baru nusantara

Husnul Khuluk Dukung Koperasi Merah Putih

Anggota Komisi B DPRD Jawa Timur, Husnul Khuluk mengaku mendukung program pemerintah yakni Kopdes.

Adi Suprayitno
Selasa, 15 Juli 2025
Bagikan img img img img
Anggota Komisi B DPRD Jawa Timur, Husnul Khuluk

Anggota Komisi B DPRD Jawa Timur, Husnul Khuluk mengaku mendukung program pemerintah yakni Kopdes. Namun, ia pesimis alokasi anggaran Rp 4 Miliar mampu mengkaver 8.494 Kopdes untuk pengurusan badan hukumnya.

"Tidak mungkin bisa mengkaver 8 ribu lebih Kopdes sehingga hanya 20 persen informasinya yang bisa dicaverr badan hukumnya," ujar Husnul, Selasa 15 Juli 2025.

Politisi asal PKS itu membeberkan, pengurusan badan hukum di notaris sekitar Rp 2,5 juta. Tiap kabupaten/kota biaya badan hukumnya berbeda-beda, tergantung kondisi.

"Misalnya di kepulauan tidak mau, sehingga diambilnya kesepakatan Rp 2,5 juta," paparnya.

Politisi asal Dapil Jember Lumajang itu menilai pendirian Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih bisa berpotensi memunculkan permasalahan yang kompleks. Salah satunya adalah minimnya ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkompeten di bidangnya.

Husnul meminta ada pendampingan lebih dekat lagi terutama di desa-desa yang memang masih progresnya di bawah harapan. Mengingat bisa muncul permasalahan yang kompleks, jika tidak ada pendampingan. Misalnya keterbatasan SDM.

"Kita ingin dilibatkan untuk membantu mengurus Kopdes karena nanti permasalahannya kompleks sekali. Misalnya keterbatasan SDM karena beberapa desa sangat terbatas," ucapnya.

Husnul menyebut Kopdes bisa mematihkan usaha warga sekitar, jika di desa sudah ada agen-agennya yang menyangkut kebutuhan sehari-hari. Seperti halnya LPG, pupuk dan sembako.

"Mereka akan kebingungan, misalnya di desa itu sudah ada agen LPG, sudah ada agen pupuk, sembako. Mereka juga perlu pendampingan, apakah itu istilah bisa kerjasama atau bisa mematihkan usaha rakyat itu. Kita tidak menginginkan itu," tegasnya.

Kopdes diharapkan benar-benar bisa mendongkrak dan membantu perekonomian masyarakat. Maka, salah satu upaya adalah menambah anggaran karena dinilai kurang. Khususnya untuk pendampingan atau Diklat bagi pengurus Kopdes.

"Anggaran kurang, untuk pendampingan badan hukumnya. Yang terpenting pendampingan, kalau badan hukumnya kayanya ada yang sudah dicaver dinas, ada juga yang dibiayai dari desa. Belum ada Diklat. Seharusnya ada pendampingan dulu, karena saat ini sebatas perijinan," pungkasnya. 

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu