gerbang baru nusantara

Polemik Pembiayaan PPPK dan Paruh Waktu di Jawa Timur Tuntas

Persoalan status PPPK dan pekerja paruh waktu di lingkungan Pemprov Jawa Timur selesai. Hal ini terungkap setelah ada pertemuan antara komisi A DPRD Jawa Timur dan pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur.

Try Wahyudi
Rabu, 16 Juli 2025
Bagikan img img img img
anggota komisi A DPRD Jawa Timur Soemarjono

Persoalan status PPPK dan pekerja paruh waktu di lingkungan Pemprov Jawa Timur selesai. Hal ini terungkap setelah ada pertemuan antara komisi A DPRD Jawa Timur dan pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur.

"Sebenarnya sudah tidak ada masalah. Semuanya sudah termasuk bagian dari pegawai Pemprov Jawa Timur dan ditanggung dalam APBD Jawa Timur," jelas anggota komisi A DPRD Jawa Timur Soemarjono saat dikonfirmasi, Rabu (16/7/2025).

Persoalan pegawaian di Indonesia khususnya di Jawa Timur muncul setelah adanya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN melarang instansi pemerintah mengangkat atau menggaji pegawai non-ASN secara langsung, yang memperumit masalah.

"Hingga akhirnya muncul PPPK dan PPPK paruh waktu," jelasnya.

Menurut politisi Gerindra ini di Jawa Timur, persoalan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan paruh waktu terkait dengan penataan tenaga non-ASN (Aparatur Sipil Negara) yang tidak lolos seleksi.

Banyak tenaga honorer yang belum jelas nasibnya setelah seleksi PPPK 2024, terutama yang tidak masuk database BKN (Badan Kepegawaian Negara). PPPK paruh waktu menjadi salah satu opsi untuk menampung mereka, namun masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait pengangkatan dan pemetaan jabatan.

"Sekarang tinggal surat keputusannya saja," ujar pria asal Pasuruan ini.

Menurut dia, banyak tenaga honorer di Jatim yang tidak lolos seleksi PPPK 2024 tahap pertama maupun kedua, baik yang sudah terdata di database BKN maupun yang belum."PPPK paruh waktu diusulkan sebagai solusi untuk menampung tenaga honorer yang tidak lolos, dengan masa kerja yang lebih fleksibel," tuturnya.

Dari pertemuan dengan puhak BKD, sambung ia, komisi A DPRD Jawa Timur memastikan penataan PPPK dan non-ASN sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Yang terpenting adalah semuanya untuk urusan gaji baik PPPK maupun PPPK paruh waktu di tanggung APBD Jawa Timur dan itu cukup," tandasnya. 

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu