gerbang baru nusantara

Sisdiknas Berbasis Lokal, Rasiyo: Upaya Pembentukan Karakter Unggul

Anggota komisi E DPRD Jawa Timur Rasiyo mengatakan dengan adanya UU sisdiknas yang sekarang ini sedang di godok dipusat, dirinya berharap potensi kearifan lokal menjadi prioritas dalam penyelenggaraan pendidikan.

Gegeh Bagus S
Selasa, 05 Agustus 2025
Bagikan img img img img
Anggota komisi E DPRD Jawa Timur Rasiyo

Anggota komisi E DPRD Jawa Timur Rasiyo mengatakan dengan adanya UU sisdiknas yang sekarang ini sedang di godok dipusat, dirinya berharap potensi kearifan lokal menjadi prioritas dalam penyelenggaraan pendidikan.

"Kearifan lokal, seperti adat istiadat, nilai-nilai moral, dan pengetahuan tradisional, merupakan bagian tak terpisahkan dari identitas suatu masyarakat," kata mantan Sekdaprov Jawa Timur ini, Selasa (5/8/2025).

Mantan Kadiknas Jawa Timur ini mengungkapkan pendidikan yang berbasis kearifan lokal dapat membantu peserta didik memahami dan menghargai warisan budaya mereka, serta memperkuat rasa kebangsaan.

Dia lalu menjabarkan kalau pendidikan yang berbasis kearifan lokal akan lebih relevan dengan kehidupan nyata peserta didik.

" Tentunya peserta didik akan belajar tentang hal-hal yang dekat dengan lingkungan mereka, yang dapat mereka gunakan dan kembangkan dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini akan membuat proses belajar lebih menarik dan bermakna," tuturnya.

Dengan demikian, lanjut pria kelahiran Madiun ini, kearifan lokal bukan hanya sekadar muatan lokal dalam kurikulum, tetapi merupakan fondasi penting dalam membangun sistem pendidikan yang berkualitas, relevan, dan berorientasi pada pembentukan karakter unggul serta pelestarian budaya bangsa. 

Mantan birokrat ini menambahkan kearifan lokal bukan hanya sekadar muatan lokal dalam kurikulum, tetapi merupakan fondasi penting dalam membangun sistem pendidikan yang berkualitas, relevan, dan berorientasi pada pembentukan karakter unggul serta pelestarian budaya bangsa. 

RUU Sisdiknas (Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional) 2025 sedang dalam proses penyusunan dan pembahasan oleh DPR RI dan pemerintah. RUU ini bertujuan untuk merevisi dan mengintegrasikan empat undang-undang terkait pendidikan yang sudah ada, yaitu UU Sistem Pendidikan Nasional, UU Guru dan Dosen, UU Pendidikan Tinggi, dan UU tentang Pesantren. 

Dengan mengakomodasi kearifan lokal, RUU Sisdiknas diharapkan dapat mengurangi kesenjangan pendidikan antara daerah perkotaan dan pedesaan, serta antara kelompok masyarakat yang berbeda. 

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu