gerbang baru nusantara

Gula Rafinasi Beredar Bebas di Masyarakat, Swasembada Gula di Jawa Timur Terganggu

Lelang gula pada musim giling tebu dalam beberapa pekan terakhir ini sepi. Gula petani menjadi tak laku. Lelang yang digelar akhir bulan juli lalu tak menggembirakan para petani di Jawa Timur.

Try Wahyudi
Jumat, 08 Agustus 2025
Bagikan img img img img
Anggota komisi B DPRD Jawa Timur Khusnul Khuluk

Lelang gula pada musim giling tebu dalam beberapa pekan terakhir ini sepi. Gula petani menjadi tak laku. Lelang yang digelar akhir bulan juli lalu tak menggembirakan para petani di Jawa Timur.

Dengan jumlah 51.634,963 ton ternyata  gula petani belum laku dilelang. Rembesnya gula rafinasi ke pasar gula konsumsi diduga menjadi pemicu utama tak lakunya gula milik petani tersebut.

Anggota komisi B DPRD Jawa Timur Khusnul Khuluk mengatakan beberapa laporan menunjukkan adanya peredaran gula rafinasi yang tidak sesuai peruntukannya, bahkan dicampur dengan gula kristal putih (gula konsumsi) untuk dijual ke masyarakat.

"Saya sudah mendapati curhat dari para petani dan pedagang gula di sejumlah tempat di Jawa Timur dan saya sudah konfirmasi kepala dinas perkebunan dan mengakui adanya permainan gula rafinasi tersebut," ujar politisi PKS ini, Jumat (8/8/2025).

Pria asal Lumajang ini mengatakan pemerintah harus menindak tegas pelaku yang menjadi penyebab rembesnya gula rafinasi yang beredar di masyarakat.

"Kasihan petani sehingga gula mereka tak laku. Swasembada gula di Jawa Timur bisa terancam," tuturnya.

Petani tebu di berbagai daerah mendesak pemerintah segera melakukan revolusi tata niaga gula nasional. Desakan ini muncul menyusul rendahnya serapan gula petani di awal musim giling 2025, yang menyebabkan stok gula petani menumpuk di gudang tanpa pembeli.

Menurut para petani, rendahnya serapan gula miliknya ini diakibatkan rembesan gula rafinasi di pasar sejak awal giling. Gula rafinasi yang biasanya diolah dari gula impor ini seharusnya hanya untuk kebutuhan industri makanan dan minuman. Namun justru banyak beredar di pasar konsumsi.

Disisi lain Pemerintah memang telah mencanangkan swasembada gula melalui Perpres Nomer 40/2023 Tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati (Biofuel). Langkah ini diikuti transformasi kelembagaan di PTPN Group sebagai BUMN Gula dan program perbiakan budidaya tebu petani oleh Kementerian Pertanian.

Namun, langkah perbaikan di tata kelola budidaya tebu dan industrigula ini belum diikuti oleh perbaikan tata niaga gula. Hal ini terbukti dengan beredarnya gula rafinasi dan fortifikasi di pasartradisional. Para petani menemukan rembesan gula rafinasi dan fortifikasi yang lebih murah ini di pasar sehingga gula petani menumpuk di gudang.

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu