DPRD Provinsi Kalsel Studi Mekanisme Evaluasi Perda ke DPRD Jatim
Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) untuk studi komparasi terkait evaluasi peraturan daerah (Perda).
Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) untuk studi komparasi terkait evaluasi peraturan daerah (Perda).
Rombongan yang terdiri dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Badan Anggaran itu diterima langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Jatim, Yordan M. Batara Goa, S.T., M.Si., di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jatim, Jumat (8/8/2025).
Ketua Bapemperda DPRD Jatim, Yordan M. Batara Goa menjelaskan bahwa kunjungan tersebut bertujuan berbagi pengalaman dan praktik terbaik dalam pembentukan maupun evaluasi peraturan daerah (Perda).
“Mereka melakukan studi banding tentang apa yang dilakukan DPRD Jawa Timur agar bisa diserap dan diaplikasikan di Kalimantan Selatan,” ujar Yordan.
Yordan mengungkapkan, tahun ini Bapemperda Jatim akan mengusulkan pencabutan lima Perda yang kewenangannya sudah tidak lagi berada di tingkat provinsi.
Menurutnya, proses ini didukung kajian mendalam dari Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), tenaga ahli Bapemperda, serta Biro Hukum Pemprov Jatim.
“Jadi sudah ada kajian-kajian sebelumnya. Sudah ada masukan-masukan, sehingga kita harap realisasi dari perda pencabutan ini bisa terlaksana dengan baik dengan cepat dan komprehensif. Artinya tidak ada yang tertinggal atau menjadi masalah di kemudian hari,” jelasnya.
“Tentu kami berharap apa yang kami lakukan di sini dan apa yang baik yang terjadi di sini juga bisa menjadi bahan masukan, sehingga menjadi Best Practices yang bisa dilakukan juga di Kalimantan selatan,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kalsel, Firman Yusi, SP, mengungkapkan alasan pihaknya memilih Jatim sebagai tujuan studi banding.
“Jadi kunjungan ini kan terkait dengan evaluasi perda yang menjadi salah satu fungsi dari Bapemperda itu. Kenapa memilih Jawa Timur? Itu karena memang kami melihat bahwa di Jatim itu terkait dengan evaluasi Perda, nah Jawa Timur sudah melaksanakan evaluasi terhadap Perda-Perda yang sudah diterbitkan oleh DPRD,” ujar Firman.
“Nah mekanisame inilah yang kami ingin belajar dari Jawa Timur, jadi salah satunya yang barangkali kita dapatkan tadi, misalnya bahwa di Jawa Timur ada kerjasama dengan BRIDA untuk melakukan kajian terhadap Perda yang sudah diterbitkan dan bahkan sampai dengan kemudian memproses pencabutan atas Perda yang tidak lagi relevan,” imbuhnya.
Selain itu, pihaknya juga tertarik dengan mekanisme pelibatan tenaga ahli di Bapemperda Jatim, meski sifatnya tidak tetap dan dibayar per pertemuan konsultasi.
“Ini belum pernah kami lakukan di Kalimantan Selatan. Ke depan, model ini bisa kami terapkan untuk mengevaluasi Perda-Perda lama yang mestinya sudah dicabut atau direvisi,” pungkasnya.










