Harus Ditindak, Rokok Ilegal Asal Batam Beredar Luas di Madura
Beredarnya rokok ilegal asal Batam di soro mengingat hal ini meresahkan para petani tembakau di pulau garam tersebut termasuk juga mengganggu perekonomian masyarakat Madura.
Beredarnya rokok ilegal asal Batam di soro mengingat hal ini meresahkan para petani tembakau di pulau garam tersebut termasuk juga mengganggu perekonomian masyarakat Madura.
Jumlah merek rokok ilegal yang diduga berasal dari Batam, Provinsi Riau, semakin meningkat di Madura. Rokok tersebut beredar tanpa pita cukai, termasuk merek-merek seperti San Marino dan Manchester.
"Dari laporan yang masuk ke saya, semakin marajalela penyebarannya, salah satunya di Pamekasan.Penyebaran rokok dari Batam ini sudah lama terjadi dan merugikan masyarakat Madura secara ekonomi," ujar anggota DPRD Jawa Timur Harisandi Savari, Minggu (10/8/2025).
Menurut ketua Kadin Pamekasan tersebut, rokok yang beredar bukan merupakan produk dari perusahaan rokok di Madura, dan dalam proses produksinya tidak melibatkan tenaga kerja lokal.
"Sudah pasti tak gunakan tenaga kerja lokal di Madura. Ini hanya menguntungkan segelintir saja," tutur anggota komisi D DPRD Jawa Timur ini.
Harisandi mengatakan atas temuan tersebut pihaknya berharap rokok dari luar tanpa pita ini bisa ditertibkan.
"Karena penyebarannya luar biasa dan tanpa pita cukai dan sangat merugikan petani tembakau di Madura maka harus ditertibkan dan ditindak," jelasnya.
Ia mengatakan rokok ilegal yang dijual lebih murah karena tidak membayar cukai, menyebabkan harga jual tembakau juga ikut turun. Petani akan mengalami kerugian karena hasil panen mereka dihargai lebih rendah dari seharusnya.
"Karena harga jual tembakau turun dan permintaan berkurang, pendapatan petani tembakau secara keseluruhan akan menurun," jelasnya.
Harisandi dalam kesempatan yang sama memberikan apresiasi atas upaya langkah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura (KPPBC Madura) dalam memerangi rokok ilegal. Institusi pemerintah tersebut telah memusnahkan 20.111.194 batang rokok ilegal dan 186 liter minuman mengandung alkohol, di Pamekasan.
"Barang yang dimusnahkan totalnya mencapai Rp 29.536.668.935 (Rp29,5 Miliar). Potensi kerugian negara sebesar Rp19.575.589.843 (Rp19,5 Miliar). Kami apresiasi betul langkah ini untuk memerangi rokok ilegal di Madura," tutupnya.










