Ini masukan Fraksi Fraksi DPRD Jatim terkait Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak
DPRD Jawa Timur memberikan catatan terhadap pendapat Gubernur mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak. Hal ini tampak pada sikap fraksi-fraksi di DPRD Jatim yang dibacakan dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim yang berlangsung di Ruang Paripurna Gedung DPRD Jatim, Senin (11/08/2025).
DPRD Jawa Timur memberikan catatan terhadap pendapat Gubernur mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak. Hal ini tampak pada sikap fraksi-fraksi di DPRD Jatim yang dibacakan dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim yang berlangsung di Ruang Paripurna Gedung DPRD Jatim, Senin (11/08/2025).
Meski memberikan catatan masukan terkait Raperda ini, fraksi-fraksi tetap mendukung dan meminta, agar Raperda ini benar benar memberikan perlindungan terhadap Perempuan dan Anak di Jatim.
Raperda ini sendiri akan menggabungkan dua perda lama, yakni Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, serta Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Penggabungan tersebut diharapkan mampu menyederhanakan koordinasi lintas sektor sekaligus menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan di lapangan.
"Banyaknya kekerasan dan tindakan tidak menyenangkan bagi anak adalah keprihatinan tersendiri yang harus mendapat perhatian dari Pemprov. Ini menjadi perhatian yang harus disikapi Pemprov melalui Perda ini," ujar juru bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Laili Abidah.
Menurut Laili, tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jawa Timur dari tahun ke tahun menjadi peringatan keras bagi semua pihak sehingga Raperda ini bisa segera disahkan dan diterapkan.
“Fraksi PKB berpendapat bahwa Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak sangat mendesak untuk segera dibahas dan disahkan, mengingat tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang masih terus terjadi di Jawa Timur dari tahun ke tahun,” katanya.
Sementara itu, Juru Bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Harisandi Savari memberikan catatan agar Raperda yang akan dibahas mengakomodir peraturan perundang-undangan terbaru. Diantaranya UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
PKS juga menyoroti maraknya kekerasan berbasis digital yang turut menimpa perempuan dan anak.
“Pembahasan Raperda ini harus mengakomodir ketentuan pencegahan dan penanggulangan kekerasan perempuan dan anak secara digital/daring sebagaimana diatur dalam beberapa pasal di UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan UU TPKS,” ujarnya.
Selain itu, PKS meminta agar norma agama, adat istiadat, dan nilai sosial yang berlaku di Jawa Timur tetap dijunjung tinggi. Termasuk perlunya sinkronisasi dengan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang memberi mandat kepada daerah untuk melaksanakan program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Senada dengan hal tersebut Juru Bicara Fraksi gabungan Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Solidaritas Indonesia (PPP-PSI), Mahdi menegaskan bahwa keberadaan perempuan dan anak sebagai bagian dari warga negara harus mendapat perlindungan penuh.
Menurutnya, hak untuk mendapatkan rasa aman, mengembangkan kehidupan, serta terbebas dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, dan perlakuan salah adalah hak asasi yang dijamin konstitusi.
“Fraksi PPP-PSI DPRD Jawa Timur sangat sependapat atas eksistensi perempuan dan anak yang berhak untuk mendapatkan rasa aman, mengembangkan hidup dan kehidupannya, serta hak atas perlindungan dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya yang dapat merendahkan derajat manusia dan melanggar hak asasi manusia yang dijamin dalam UUD 1945,” jelasnya.
Fraksi Partai Gerindra melalui Juru Bicaranya dr. Benjamin Kristanto mendorong penguatan kelembagaan pelaksana di tingkat daerah dalam menjalankan Perda ini nanti. Integrasi layanan lintas sektor (pendidikan, kesehatan, sosial, kepolisian), dan peningkatan peran pemerintah desa serta kelurahan dalam deteksi dini penanganan kasus.
"Kami meminta regulasi ini memuat indikator keberhasilan yang jelas, seperti jumlah unit layanan terpadu di setiap kabupaten/kota, kapasitas SDM pelindung, dan kecepatan respons laporan kekerasan," ujarnya.
"Kami juga menekankan pentingnya dukungan anggaran yang memadai dan berkelanjutan, baik dari APBD provinsi, kabupaten/kota, maupun sumber alternatif seperti CSR, kerja sama lembaga donor, atau BUMD peduli isu perempuan dan anak," lanjutnya.
Fraksi Gerindra mengusulkan agar Raperda ini disinergikan dengan program prioritas nasional dan daerah, seperti penurunan stunting, Sekolah Rakyat, pemberdayaan ekonomi perempuan, serta rehabilitasi sosial bagi korban kekerasan.
“Kami ingin perlindungan ini tidak bersifat sektoral dan insidental, tapi menjadi bagian dari ekosistem pembangunan sosial yang menyeluruh dan berkelanjutan,” jelasnya.
Sementara Fraksi Partai NasDem, melalui juru bicaranya Mohammad Nasih Aschal berharap pada tahun 2025 pemerintah provinsi bersama para pemangku kepentingan dapat membangun kolaborasi kuat antara pusat dan daerah, khususnya dalam mendukung program Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).
“Perempuan dan generasi penerus yang tangguh adalah kunci akselerasi pembangunan nasional. Oleh karena itu, kolaborasi dan kesadaran bersama menjadi hal yang sangat penting,” ujar pria yang juga Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD jatim ini.
Fraksi NasDem menekankan bahwa penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak harus berlandaskan prinsip kemanusiaan, keterpaduan, dan keadilan. Hal ini selaras dengan amanat Pembukaan UUD 1945, yang menegaskan cita-cita kemanusiaan yang adil dan beradab.
Menurut Nasih Aschal, setiap warga berhak mendapatkan perlindungan terhadap rasa aman, bebas dari penyiksaan, serta terbebas dari perlakuan yang merendahkan martabat manusia.
Nasih menegaskan bahwa regulasi ini harus memastikan keamanan bagi korban kekerasan serta melibatkan semua pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, media massa, masyarakat, akademisi, hingga lembaga aggregator.
“Kami berharap kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif dapat benar-benar memberikan rasa aman, nyaman, dan perlindungan nyata bagi masyarakat Jawa Timur, khususnya perempuan dan anak,” tegasnya.










