gerbang baru nusantara

DPRD Jatim Dukung SE Gubernur Jatim soal Sound System dan Pengibaran Bendera hingga 31 Agustus

Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Sumardi, menyatakan dukungan penuh terhadap dua Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bersama Kapolda Jatim dan Pangdam V/Brawijaya yang mengatur penggunaan sound system.

Budi Prasetyo
Senin, 11 Agustus 2025
Bagikan img img img img
Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Sumardi

Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Sumardi, menyatakan dukungan penuh terhadap dua Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bersama Kapolda Jatim dan Pangdam V/Brawijaya yang mengatur penggunaan sound system.

SE Bersama yang ditetapkan pada 6 Agustus 2025 itu memuat ketentuan penggunaan sound system agar tertib dan tidak melanggar norma agama, kesusilaan, atau hukum. 

Aturannya antara lain membatasi kebisingan maksimal 120 dBA untuk sound statis seperti pertunjukan musik atau upacara, dan 85 dBA untuk sound non-statis seperti karnaval atau pawai. 

Kendaraan pembawa sound system wajib lulus uji kelayakan (KIR), serta mematikan sound saat melintas di dekat tempat ibadah, rumah sakit, ambulans, atau sekolah. Kegiatan juga harus memiliki izin keramaian dan surat pernyataan tanggung jawab; pelanggaran dapat berujung penghentian acara atau tindakan hukum.

Sumardi menilai, penggunaan sound system dalam perayaan di kampung-kampung, khususnya pada 17 Agustus, tidak masalah selama sesuai aturan dan tidak mengganggu ketertiban umum. 

“Perayaan yang ada di kampung sound-nya tidak mengganggu ketertiban umum. Jiwa nasionalisme jangan bablas, nanti akhirnya tidak happy ending. Dipakai sesuai batas, sound kebutuhan karnaval biar masyarakat bisa menikmati dan esensi dari peringatan dinikmati bersama-sama,” ujarnya, Senin (11/8/2025).

Anggota Fraksi Golkar DPRD Jatim itu juga menyambut baik imbauan Gubernur Khofifah untuk mengibarkan bendera hingga akhir Agustus. Menurutnya, langkah ini adalah bentuk penghormatan terhadap pahlawan sekaligus menjaga marwah bangsa. 

“Saya rasa sangat wajar imbauan Gubernur. Di dapil saya banyak yang sudah dipersiapkan dan dimulai. Kita tinggal menikmati marwah dari sebuah bangsa, dan masyarakat harus mengikuti sebagai bentuk penghargaan kepada pahlawan,” tegasnya.

Sumardi berharap masyarakat tidak sekadar mematuhi aturan, tetapi juga memaknai peringatan HUT Kemerdekaan dengan semangat persatuan dan kegembiraan bersama.

Sementara itu, SE Nomor 400.14.1/26008/033.3/2025 tertanggal 30 Juli 2025, menginstruksikan masyarakat Jatim untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak mulai 1 hingga 31 Agustus 2025. Imbauan ini berlaku bagi rumah warga, armada transportasi, hingga fasilitas layanan publik, sebagai tindak lanjut SE Menteri Sekretaris Negara RI.

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu