Fraksi PKS DPRD Jatim Sampaikan Sejumlah Catatan Terhadap Rancangan Rancangan P-APBD 2025
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Jawa Timur menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Jawa Timur menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025.
Dalam pandangannya, Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Jatim Lilik Hendarwati, menegaskan agar kenaikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak membebani masyarakat yang masih berjuang memulihkan kondisi ekonomi.
"Terhadap kenaikan target PAD sebesar Rp283,49 miliar dari APBD 2025 menjadi Rp17,04 triliun, Fraksi PKS mengingatkan agar kenaikan target harus memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat yang masih belum pulih dari penurunan daya beli, tingginya angka PHK, dan kenaikan harga,” ujar Lilik Hendarwati dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Selasa (19/8/2025).
Menurutnya, kenaikan target PAD harus berasal dari intensifikasi pendapatan, optimalisasi aset daerah, dan pembinaan BUMD, bukan dari penaikan tarif pajak maupun retribusi.
"Pemerintah Provinsi harus memastikan kenaikan target PAD ini berasal dari intensifikasi PAD," tegasnya.
Fraksi PKS juga menyoroti kenaikan target pajak daerah sebesar Rp 103 miliar, dari Rp 12,87 triliun menjadi Rp 12,97 triliun. Lilik menegaskan bahwa kebijakan tersebut berpotensi membebani masyarakat.
“Fraksi PKS memberi peringatan agar kenaikan target sebesar Rp103 miliar tidak membebani warga Jawa Timur, mengingat beban ekonomi masyarakat yang belum pulih,” jelas dia.
Pihaknya pun meminta Gubernur Jatim tetap mempertahankan kebijakan keringanan pajak kendaraan, melanjutkan pembebasan pajak daerah untuk kelompok rentan dan pengendara transportasi online, serta memastikan intensifikasi pajak dilakukan berdasarkan realisasi tahun sebelumnya.
"Agar Saudari Gubernur melanjutkan implementasi Keputusan Gubernur nomor 100/3.3.1/435/013/2025 tentang Pembebasan Pajak Daerah khususnya bagi masyarakat yang masuk dalam data P3KE dan pengendara transportasi online," ucap Lilik.
F-PKS juga mengkritisi kenaikan target retribusi daerah sebesar Rp 161,35 miliar dalam P-APBD 2025. Lilik menekankan bahwa peningkatan tersebut harus berasal dari optimalisasi pemungutan, bukan perubahan tarif.
Selain itu, dalam laporannya, Fraksi PKS juga mempertanyakan efektivitas BUMD dalam menyumbang pendapatan. Mereka menilai bahwa pendapatan daerah yang diperoleh dari BUMD masih stagnan dibandingkan dengan realisasi APBD tahun 2023 dan 2024. "Padahal kondisi perekonomian makro semakin meningkat. Mohon penjelasan,” ujarnya.
Lilik juga menyoroti penurunan pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp 192,31 miliar, terutama dari DAK Fisik. Ia meminta Pemprov Jatim memperbaiki perencanaan dan pertanggungjawaban agar dana transfer bermanfaat bagi masyarakat.
Terkait belanja operasi, Fraksi PKS menilai kenaikannya masih rendah dibanding target perubahan RKPD 2025. Menurut Lilik, anggaran sebaiknya lebih diarahkan untuk belanja modal dan pelayanan publik.
“Sub komponen belanja operasi, yakni belanja barang dan jasa yang diserahkan kepada masyarakat, maupun belanja hibah, bansos, dan subsidi harus diperhatikan kenaikannya benar-benar ditujukan kepada masyarakat miskin, kaum rentan akibat PHK, pekerja informal dan ojol, kelompok petani, nelayan, dan peternak,” jelasnya.
Meski demikian, Fraksi PKS juga mengapresiasi kenaikan belanja modal hampir Rp400 miliar. Namun pihaknya juga meminta agar penggunaannya fokus pada infrastruktur, konektivitas, serta pelayanan publik di daerah dengan tingkat kemiskinan dan pengangguran tinggi.
Tidak hanya itu, Fraksi PKS menyoroti besarnya SiLPA 2024 yang mencapai Rp 4,7 triliun. Lilik menegaskan agar kondisi ini menjadi peringatan bagi Pemprov Jatim dalam pengelolaan anggaran.
“Perbaikan perencanaan, pencermatan realisasi, serta prosedur proyek dan pengadaan harus diperbaiki agar dana yang mengendap tidak terulang kembali,” ujarnya.
Terkait investasi daerah, Fraksi PKS meminta penjelasan dasar hukum penggunaan anggaran untuk pemberian pinjaman investasi kepada BUMD sebesar Rp 300 miliar.
“Besar harapan fraksi agar Pemerintah Provinsi lebih komprehensif dalam menggunakan dana SiLPA untuk pembentukan, restrukturisasi, dan revitalisasi BUMD, khususnya di bidang pariwisata, transportasi publik, dan maritim,” tegasnya.
Di akhir pandangan umum, Fraksi PKS meminta Gubernur Jatim memberikan jawaban yang objektif dan argumentatif terkait seluruh catatan tersebut.
“Fraksi PKS meminta Saudara Gubernur dapat menindaklanjuti dan memberikan penjelasan yang lebih clear, objektif, dan argumentative,” pungkas Lilik.










