gerbang baru nusantara

Surabaya Pasang CCTV, Lilik Hendarwati: Inspirasi Daerah Lain Daripada Naikkan PBB

Cara pemkot Surabaya dengan memasang cctv di tempat usaha kena pajak layak ditiru daerah lain untuk memantau transparansi kepatuhan pajak.

Try Wahyudi
Selasa, 19 Agustus 2025
Bagikan img img img img
anggota komisi C DPRD Jawa Timur Lilik Hendarwati

Cara pemkot Surabaya dengan memasang cctv di tempat usaha kena pajak layak ditiru daerah lain untuk memantau transparansi kepatuhan pajak.

"Tentunya kami apreasiasi langkah itu dan bisa menjadi inspirasi daerah untuk melakukan hal serupa dengan penyesuaian daya beli masyarakat di wilayahnya masing-masing," ungkap anggota komisi C DPRD Jawa Timur Lilik Hendarwati, Selasa (19/8/2025).

Upaya tersebut bisa dikata salah satu cara jitu untuk mengetahuii kepatuhan pajak.

"Daripada menaikkan PBB sehingga banjir penolakan. Tentunya cara itu bisa ditiru dengan kejujuran pemilik usaha agar patuh pajak," kata politisi PKS ini.

Pemasangan CCTV ini , sambung Lilik disebut ditujukan sebagai alat bantu pengawasan, yang akan terhubung dengan sistem pengawasan Badan Pendapatan Daerah. Pengusaha pun diminta memberikan akses, daya dan jaringan listrik serta dukungan penuh terhadap proses pemasangan perangkat ini.

Lilik mengatakan pendapatan kota Surabaya dari pajak sudah besar, sehingga tak perlu menaikkan PBB.

"Tak perlu menaikkan, cukup dipantau kejujuran pelaku usaha untuk patuh pajak," katanya singkat.

 Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan memasang kamera CCTV di setiap restoran dan swalayan. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi serta memantau kejujuran para pengusaha dalam membayar pajak.

Rencana diketahui dari Surat Nomor: 900.1.13.1/5704/436.8/2025. Dalam surat tertulis, untuk pelaksanaan tugas pengawasan dan pengendalian terhadap kepatuhan Wajib Pajak yang berbasis self-assessment, Pemkot Surabaya akan pemasangan perangkat Closed Circuit Television (CCTV) di lokasi usaha.

Hal itu tertulis sesuai ketentuan dalam, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Kemudian Peraturan Walikota Kota Surabaya Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bidang Pajak Daerah Pasal 103 ayat (2).

Kebijakan transparansi pajak memang menjadi isu sensitif bagi dunia usaha. Meskipun tujuannya mulia untuk mencegah penghindaran pajak dan meningkatkan penerimaan daerah, implementasinya harus dilakukan dengan mempertimbangkan aspek-aspek fundamental lainnya seperti privasi, kebebasan berusaha, dan kepercayaan antara pemerintah dan pelaku usaha.

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu