F-PKB Desak Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak Disahkan
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), DPRD Jawa Timur, mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak. Dorongan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jatim, Senin (11/8/2025).
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), DPRD Jawa Timur, mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak. Dorongan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jatim, Senin (11/8/2025).
Fraksi PKB menilai angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jawa Timur masih tinggi dan memerlukan respons regulatif yang lebih kuat. "Alasannya, angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jatim masih tinggi dan terus terjadi dari tahun ke tahun," ujar Juru Bicara Fraksi PKB Laili Abidah.
PKB mengusulkan penggabungan dua perda sebelumnya, yakni Perda No. 16 Tahun 2012 dan Perda No. 2 Tahun 2014, agar regulasi perlindungan lebih komprehensif dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
"Penyederhanaan regulasi ini akan mempermudah pelaksanaan dan koordinasi lintas sektor dalam upaya perlindungan perempuan dan anak," ucap Laili.
Fraksi PKB juga menyoroti perbedaan data antara Komisi E DPRD dan data dari aplikasi Simfoni milik Kementerian PPPA. Mereka meminta adanya sinkronisasi agar data yang digunakan akurat dan bisa dipertanggungjawabkan secara empiris.
"Perlindungan perempuan dan anak bukan hanya tanggung jawab satu instansi, tapi seluruh elemen, termasuk pemerintah, DPRD, dan masyarakat," ujarnya.
PKB juga meminta Pemprov Jatim menjamin ketersediaan anggaran, kelembagaan kuat, serta sistem pelaporan dan penanganan yang ramah korban.










