DPRD Klaten Studi Banding Tatib ke DPRD Jatim
DPRD Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, melakukan studi banding ke DPRD Provinsi Jawa Timur, Kamis (8/8/2025), untuk mempelajari tata tertib (tatib) dan sistem pendampingan kerja bagi anggota dewan.
DPRD Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, melakukan studi banding ke DPRD Provinsi Jawa Timur, Kamis (8/8/2025), untuk mempelajari tata tertib (tatib) dan sistem pendampingan kerja bagi anggota dewan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Klaten, Azis Safrudin, menyampaikan bahwa kunjungan ini berkaitan dengan proses pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Tatib di DPRD Klaten.
“Kita studi banding masalah, kita kan baru Pansus Tatib, kita belajar tentang pendamping dan perubahan nomenklatur,” ujarnya.
Ia mengatakan, DPRD Klaten berencana menerapkan sistem pendampingan bagi anggota dewan. Pilihan untuk berkunjung ke DPRD Jatim didasarkan atas rekomendasi dari sekretariatan dalam rapat Pansus Tatib.
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Jatim, Yordan M. Batara Goa, menjelaskan bahwa DPRD Jatim telah memiliki sistem tenaga pendamping yang disebut tenaga administratif kedewanan.
“Tugasnya membantu anggota dewan dalam kerja-kerja administratif dan mendukung kinerja mereka,” kata Yordan.
Menurut Yordan, sistem tersebut belum diterapkan di DPRD Klaten. Oleh karena itu, pihaknya menjelaskan mekanisme penerapan tenaga pendamping di Jawa Timur sebagai referensi.
“Kami sudah menyampaikan bagaimana mekanismenya, sehingga harapan kami mereka juga bisa melakukan hal yang sama di daerah Klaten,” kata Yordan.
Kunjungan ini diharapkan dapat membantu DPRD Klaten memperkuat fungsi dan efektivitas kerja anggota dewan melalui regulasi dan dukungan kelembagaan yang lebih baik.










