DPRD Jatim Usulkan Pencabutan Lima Perda Tahun Ini
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Timur berencana mengusulkan pencabutan lima Peraturan Daerah (Perda) pada tahun ini.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Timur berencana mengusulkan pencabutan lima Peraturan Daerah (Perda) pada tahun ini.
Perda-perda tersebut dinilai sudah tidak relevan karena kewenangannya bukan lagi berada di tingkat provinsi.
Anggota Komisi A DPRD Jatim, Yordan M. Batara Goa, menjelaskan bahwa proses pengkajian dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan berbagai pihak.
“Kami mendapat masukan dari Brida, tenaga ahli, Biro Hukum, serta tenaga ahli Bapemperda,” ujarnya, Kamis (8/8/2025).
Yordan menegaskan, pencabutan ini diharapkan dapat berjalan cepat, komprehensif, dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Sudah ada kajian-kajian sebelumnya, jadi kami harap realisasinya bisa terlaksana dengan baik dan tidak ada yang tertinggal,” ujarnya.
Menurutnya, sejak beberapa waktu terakhir, seluruh kajian kebijakan di lingkungan Pemprov Jatim telah menjadi kewenangan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida).
Bapemperda turut bekerja sama dengan Brida dan para tenaga ahli dalam proses evaluasi perda tersebut.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya DPRD Jatim untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan kewenangan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.










