gerbang baru nusantara

DPRD Kalsel Belajar Evaluasi Perda ke DPRD Jatim

DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melakukan kunjungan kerja ke DPRD Jawa Timur pada Kamis (8/8/2025) dalam rangka studi banding terkait evaluasi peraturan daerah (Perda).

Anik Hasanah
Jumat, 08 Agustus 2025
Bagikan img img img img
Anggota Komisi A DPRD Jatim, Yordan M. Batara Goa (baju hitam) saat menerima cinderamata dari Wakil Ketua Bapem Perda DPRD Kalsel, Firman Yusi (Foto: RRI/Anik)

DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melakukan kunjungan kerja ke DPRD Jawa Timur pada Kamis (8/8/2025) dalam rangka studi banding terkait evaluasi peraturan daerah (Perda).

Kunjungan ini dilakukan oleh Badan Pembentukan Perda (Bapem Perda) dan Badan Anggaran DPRD Kalsel.

Anggota Komisi A DPRD Jatim, Yordan M. Batara Goa, menyampaikan bahwa kunjungan tersebut bertujuan untuk menyerap praktik baik yang sudah dilakukan di Jawa Timur.

“Apa yang baik di Jawa Timur bisa mereka lakukan di Kalimantan Selatan,” ujarnya.

Yordan juga menjelaskan bahwa Bapem Perda DPRD Jatim tengah mengusulkan pencabutan lima Perda. Perda tersebut dinilai sudah tidak relevan karena kewenangannya bukan lagi berada di tingkat provinsi.

Proses kajian dilakukan bersama Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida), tenaga ahli, dan Biro Hukum Provinsi Jawa Timur.

“Semua kajian di Jawa Timur sekarang dilakukan oleh Brida. Kami juga bekerja sama dengan tenaga ahli yang telah melakukan kajian lama,” ujar Yordan.

Sementara itu, Wakil Ketua Bapem Perda DPRD Kalsel, Firman Yusi, mengatakan alasan pihaknya memilih Jawa Timur sebagai tujuan studi banding karena dinilai sudah memiliki mekanisme evaluasi Perda yang baik.

“Kami ingin belajar dari Jawa Timur, terutama soal evaluasi terhadap perda-perda yang sudah diterbitkan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pelibatan tenaga ahli dalam proses evaluasi. Menurut Firman, pola kerja sama dengan tenaga ahli di DPRD Jatim cukup menarik karena bersifat fleksibel dan dibayar per pertemuan. Hal ini belum diterapkan di Kalimantan Selatan.

“Kami belum pernah mengevaluasi perda-perda lama. Padahal dengan perkembangan regulasi, seharusnya sudah ada yang dicabut atau diganti,” jelas Firman.

Pihaknya berharap, praktik dari Jatim bisa diadopsi untuk memperbaiki proses legislasi di Kalimantan Selatan.

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu