DPRD Kalsel Belajar Evaluasi Perda ke DPRD Jatim
DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melakukan kunjungan kerja ke DPRD Jawa Timur pada Kamis (8/8/2025) dalam rangka studi banding terkait evaluasi peraturan daerah (Perda).
DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melakukan kunjungan kerja ke DPRD Jawa Timur pada Kamis (8/8/2025) dalam rangka studi banding terkait evaluasi peraturan daerah (Perda).
Kunjungan ini dilakukan oleh Badan Pembentukan Perda (Bapem Perda) dan Badan Anggaran DPRD Kalsel.
Anggota Komisi A DPRD Jatim, Yordan M. Batara Goa, menyampaikan bahwa kunjungan tersebut bertujuan untuk menyerap praktik baik yang sudah dilakukan di Jawa Timur.
“Apa yang baik di Jawa Timur bisa mereka lakukan di Kalimantan Selatan,” ujarnya.
Yordan juga menjelaskan bahwa Bapem Perda DPRD Jatim tengah mengusulkan pencabutan lima Perda. Perda tersebut dinilai sudah tidak relevan karena kewenangannya bukan lagi berada di tingkat provinsi.
Proses kajian dilakukan bersama Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida), tenaga ahli, dan Biro Hukum Provinsi Jawa Timur.
“Semua kajian di Jawa Timur sekarang dilakukan oleh Brida. Kami juga bekerja sama dengan tenaga ahli yang telah melakukan kajian lama,” ujar Yordan.
Sementara itu, Wakil Ketua Bapem Perda DPRD Kalsel, Firman Yusi, mengatakan alasan pihaknya memilih Jawa Timur sebagai tujuan studi banding karena dinilai sudah memiliki mekanisme evaluasi Perda yang baik.
“Kami ingin belajar dari Jawa Timur, terutama soal evaluasi terhadap perda-perda yang sudah diterbitkan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pelibatan tenaga ahli dalam proses evaluasi. Menurut Firman, pola kerja sama dengan tenaga ahli di DPRD Jatim cukup menarik karena bersifat fleksibel dan dibayar per pertemuan. Hal ini belum diterapkan di Kalimantan Selatan.
“Kami belum pernah mengevaluasi perda-perda lama. Padahal dengan perkembangan regulasi, seharusnya sudah ada yang dicabut atau diganti,” jelas Firman.
Pihaknya berharap, praktik dari Jatim bisa diadopsi untuk memperbaiki proses legislasi di Kalimantan Selatan.










