P-APBD 2025, Komisi E Setuju Penambahan Anggaran di Diknas Hingga 500 Miliar Rupiah
Komisi E DPRD Jawa Timur menyetujui penambahan alokasi anggaran pada Dinas Pendidikan dalam P-APBD 2025 pada kisaran 500 Miliar rupiah. Penambahan di pos pendidikan merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan menjadi sasaran program Prioritas dalam Nawa Bhakti Satya.
Komisi E DPRD Jawa Timur menyetujui penambahan alokasi anggaran pada Dinas Pendidikan dalam P-APBD 2025 pada kisaran 500 Miliar rupiah. Penambahan di pos pendidikan merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan menjadi sasaran program Prioritas dalam Nawa Bhakti Satya.
Anggota Komisi E DPRD Jatim, Cahyo Harjo Prakoso menjelaskan, kebutuhan anggaran pendidikan ini memang masih perlu mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, khususnya yang berkaitan dengan pemenuhan gaji dan tunjangan Guru dan Tenaga Kependidikan.
Dalam pembahasan P-APBD 2025, Komisi E masih menemukan adanya kekurangan anggaran gaji dan tunjangan sekitar 15 miliar rupiah yang seharusnya sudah dialokasikan sejak APBD Murni 2025.
"Kita meminta kepada TAPD untuk mengalokasikan kekurangan gaji dan tunjangan tersebut dalam P-APBD 2025," ujarnya saat membacakan laporan Komisi-komisi terhadap pembahasan P-APBD 2025, Selasa (2/9/2025).
Cahyo menilai untuk meningkatkan mutu SDM pendidikan dan layanan penyelenggaraan pendidikan, maka Komisi E merekomendasikan kepada TAPD untuk memberikan tambahan anggaran kepada Dinas Pendidikan sekitar 1 miliar untuk program pendidikan Profesi Guru bagi 1.475 guru Pendidikan Agama Islam (PAI).
Selain itu, tambahan alokasi anggaran sebesar Rp 27 miliar untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat, bidang PPSMA, bidang PPSMK, bidang PKPLK, bidang GTK, serta pada UPT PPTK dan 24 Cabang Dinas Pendidikan.
Dalam setiap pembahasan APBD dan P-APBD, Komisi E selalu memperjuangkan agar anggaran BPOPP dialokasikan 12 bulan, Namun karena memang adanya keterbatasan fiskal, anggaran BPOPP selalu tidak mampu mencapai 12 bulan. Pada Tahun Anggaran 2024, BPOPP dianggarkan untuk 9 bulan.
"Dalam P-APBD 2025, BPOPP dianggarkan turun menjadi 8 bulan, baik untuk SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta dengan tambahan anggaran yang sudah dialokasikan dalam Perubahan KUA-PPAS 2025 sebesar Rp 198.625.420.000," bebernya.
Menurutnya, APBD Provinsi Jawa Timur memiliki keterbatasan fiskal untuk memenuhi anggaran BPOPP 12 bulan, maka Komisi E merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk segera menyelesaikan rancangan Peraturan Gubernur tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pendataan Pendidikan pada SMA, SMK, dan SLB Negeri Provinsi Jawa Timur.
Cahyo menyebut Rapergub ini sangat penting sebagai dasar hukum untuk membuka partisipasi masyarakat terhadap pendanaan penyelenggaraan pendidikan SMA, SMK, dan SLB Negeri. Dinas Pendidikan dapat melakukan pembinaan, pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan peran serta masyarakat tersebut agar tidak terjadi pelanggaran hukum dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dalam rangka memperluas akses pendidikan bagi masyarakat Jatim, Pemprov memberikan beasiswa sebesar Rp 750 ribu untuk masing-masing 50.715 siswa SMK, SMK, dan SLB swasta dengan total pagu anggaran sebesar Rp 38.036.200.000.," tuturnya.
Dalam pembahasan P-APBD, Komisi E merekomendasikan agar besaran beasiswa dinaikkan menjadi satu juta untuk masing-masing siswa penerima beasiswa sebagaimana rencana awal pada saat pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS 2025.
Dengan adanya keterbatasan anggaran, maka jumlah penerima beasiswa dapat dikurangi menjadi sebanyak 38.036 siswa sesuai dengan besaran pagu anggaran beasiswa yang tersedia atau jumlah siswa penerima beasiswa tetap sebanyak 50.715 siswa dalam hal terdapat anggaran yang dapat dilakukan pergeseran pada belanja program beasiswa dimaksud sehingga besaran beasiswa tetap menjadi satu juta per siswa.
"Pendidikan yang bermutu harus didukung oleh sarana prasana pendidikan yang bermutu dan merata," ucapnya.










