Nur Faizin Desak Pemprov Jatim Panggil KEI dan Hentikan Survei Seismik di Kepulauan Kangean
DPRD Jatim Soroti Penolakan Warga Kangean terhadap Survei Seismik
Anggota DPRD Jawa Timur dari daerah pemilihan (Dapil) Madura, Nur Faizin, mendesak Pemprov Jatim untuk lebih serius memberi perhatian terhadap wilayah kepulauan. Ia menegaskan, selama ini sumber daya alam (SDA) di Sumenep, termasuk Kangean, menjadi salah satu penyumbang besar bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jatim.
“Kalau hasil bumi dan lautnya ikut menyumbang PAD yang besar untuk Jawa Timur, maka kepentingan masyarakat kepulauan jangan dikesampingkan. Mereka harus dilindungi, bukan justru dibiarkan berhadapan dengan korporasi,” tegas Nur Faizin, Rabu (24/09/2025).
SDA Sumenep Jadi Penyumbang PAD, Masyarakat Kepulauan Minta Dilindungi
Menurutnya, persoalan pengelolaan SDA sering menjadi pemicu konflik di akar rumput. Karena itu, pemerintah harus melakukan mitigasi sejak dini agar masyarakat tetap aman dan nyaman.
"Keamanan dan kenyamanan masyarakat harus menjadi prioritas. Jika konflik terlanjur terjadi, yang paling dirugikan adalah rakyat,” tandas Nur Faizin.
Survei Seismik 3D KEI Picu Penolakan Warga Kangean
Saat ini, lanjutnya, warga Kepulauan Kangean menghadapi persoalan survei seismik 3D yang dilakukan PT Kangean Energy Indonesia (KEI). Warga berbondong-bondong menolak aktivitas tersebut karena dinilai merusak ekosistem dan mengancam ruang hidup mereka.
Nur Faizin Desak Pemprov Jatim Segera Bertindak
Nur Faizin menegaskan, Pemprov Jatim tidak boleh tinggal diam. Ia mendesak agar pemerintah segera memanggil pihak KEI dan menghentikan seluruh aktivitas survei seismik.
“Pemprov Jatim harus hadir, jangan tinggal diam. Aspirasi rakyat sangat jelas: menolak survei seismik. Jika dibiarkan, ini bisa memicu konflik horizontal. Ini sama saja membenturkan masyarakat dengan perusahaan. Jangan tunggu sampai ada korban,” ujarnya.
Pemprov Jatim Punya Kewenangan Laut Sesuai UU No. 23 Tahun 2014
Politisi PKB itu mengingatkan, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan perizinan kegiatan di laut 0–12 mil berada di tangan pemerintah provinsi, sementara lebih dari 12 mil menjadi kewenangan pusat. Karena itu, Pemprov Jatim memiliki peran penting dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga keamanan dan kelestarian laut.
Penolakan Warga Kangean Dinilai Beralasan
Anggota Komisi C DPRD Jatim ini menilai, penolakan warga Kangean sangat beralasan. Bagi masyarakat kepulauan, laut bukan hanya ruang hidup, melainkan sumber utama keberlangsungan generasi.
“Laut adalah sumber kehidupan masyarakat Kangean. Jika laut terancam, maka masa depan mereka ikut terancam,” tegasnya.
Potensi Aksi Lanjutan Jika Survei Tidak Dihentikan
Ia juga mengaku mendapat informasi bahwa gelombang penolakan akan terus berlanjut hingga survei benar-benar dihentikan.
"Saya mendengar akan ada aksi lanjutan dengan massa lebih besar, mulai dari demonstrasi hingga pengusiran. Saya khawatir kalau ini tidak segera diselesaikan, konflik bisa semakin meluas dan rumit,” jelasnya.
Nur Faizin Pastikan DPRD Jatim Kawal Aspirasi Masyarakat
Sebagai wakil rakyat, Nur Faizin memastikan dirinya akan terus mengawal aspirasi masyarakat.
“Saya tegaskan, saya bersama rakyat Kangean. Aspirasi ini akan saya kawal sampai Pemprov benar-benar menghentikan survei seismik. Sudah saatnya pemerintah hadir dengan keputusan tegas,” pungkasnya.










