Fraksi PKS Usulkan Skema Keringanan PKB dalam Revisi Perda Pajak Daerah
Fraksi PKS DPRD Jawa Timur meminta agar revisi Perda Pajak Daerah mencakup skema keringanan dan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Agus Cahyono menegaskan pentingnya kebijakan pajak yang sustainable dan pro-rakyat, serta pengawasan ketat terhadap perubahan tarif retribusi daerah.
Dorong Kebijakan Pajak yang Lebih Pro-Rakyat
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kini tengah direvisi oleh Pemerintah Provinsi bersama DPRD Jawa Timur. Namun, Fraksi PKS DPRD Jawa Timur menilai revisi ini perlu memuat skema keringanan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) agar lebih berpihak pada masyarakat.
Anggota DPRD Jawa Timur, Agus Cahyono, menjelaskan bahwa salah satu poin dalam revisi Perda ini adalah rencana penghapusan Pajak Alat Berat (PAB). Fraksi PKS memahami langkah tersebut karena potensi PAB sangat kecil, yakni di bawah Rp10 juta per tahun.
“Selain karena potensi PAB yang kecil dibanding biaya pemungutannya, pembebasan PAB merupakan bentuk implementasi kebijakan diskresi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” ujar Agus, Selasa (30/09/2025).
Kebijakan penghapusan PAB ini juga sebelumnya telah dibahas dalam penyampaian penjelasan Gubernur Jatim terkait Raperda Pajak dan Retribusi yang bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
(Baca selengkapnya: Pemprov Jatim Ajukan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi untuk Tingkatkan PAD — klik di sini).
PKS Pertanyakan Skema Keringanan Pajak Jangka Panjang
Fraksi PKS juga mempertanyakan pengaturan lebih lanjut mengenai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dalam revisi Perda tersebut.
Menurut Agus, Pemprov Jatim perlu menjelaskan apakah revisi ini juga mencakup skema keringanan dan pembebasan pajak jangka panjang bagi masyarakat.
“Kami mendorong agar kebijakan keringanan dan pembebasan pajak motor dapat berlangsung secara sustainable. Jika perlu, dilakukan pengkajian tarif pajak yang lebih memihak rakyat kecil,” katanya.
Agus mencontohkan bahwa tarif PKB di Jawa Timur (1,2 persen) masih lebih tinggi dibandingkan provinsi lain seperti Jawa Tengah (1,05 persen), Jawa Barat (1,12 persen), dan DIY (0,90 persen).
(Baca selengkapnya: Fraksi PKB juga menyoroti isu penghapusan PAB dalam RAPBD 2026 — klik di sini).
Soroti Retribusi Pertambangan Rakyat dan Pergub Tarif
Selain pajak kendaraan, Fraksi PKS turut menyoroti rencana penyesuaian retribusi jasa perizinan tertentu dalam pengelolaan pertambangan rakyat yang tercantum dalam Lampiran III B Raperda.
Agus mempertanyakan apakah skema tersebut tidak akan memberatkan pelaku usaha kecil dan masyarakat di sektor pertambangan rakyat.
“Implementasi Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 174.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) harus diikuti dengan peningkatan pengawasan dan pembinaan lingkungan agar tidak merusak kawasan sekitar,” tegasnya.
Agus juga menyinggung rencana pencabutan Peraturan Gubernur tentang Peninjauan atau Penyesuaian Tarif Retribusi Daerah, yang akan diatur melalui penyisipan pasal baru, yakni Pasal 121A dalam Raperda.
Fraksi PKS mengusulkan agar pencabutan Pergub Nomor 20 Tahun 2025 dilakukan melalui mekanisme executive review, atau pembatalan oleh Kepala Daerah sesuai Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
“Kajian harus dilakukan agar pencabutan Pergub tetap melalui mekanisme yang sesuai peraturan perundangan, bukan sepihak,” ujarnya.










