Pimpinan dan Anggota DPRD Jatim Terima Aspirasi Kiai dan Santri Terkait Tayangan Trans7
DPRD Jatim menerima audiensi ribuan kiai dan santri yang memprotes tayangan Xpose Uncensored Trans7. Trans Media mengakui kesalahan dan meminta maaf, sementara DPRD berjanji menindaklanjuti aspirasi sesuai kewenangan.
Ribuan kiai, santri, dan alumni pondok pesantren di Jawa Timur yang tergabung dalam Aliansi Santri Nderek Kiai (ASRI) menggelar aksi protes di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur, Jalan Indrapura, Surabaya, pada Selasa (21/10/2025).
Aksi tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap tayangan program Xpose Uncensored di Trans7 yang ditayangkan pada (13/10/2025). Tayangan itu dinilai melecehkan martabat santri dan kiai pesantren di seluruh Indonesia, terutama terhadap KH Anwar Manshur, Pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri.
Sebanyak 50 perwakilan kiai dan santri dari berbagai daerah di Jawa Timur kemudian diterima untuk beraudiensi langsung dengan pimpinan DPRD Jatim dan sejumlah anggota dewan di ruang rapat paripurna.
(Baca Selengkapnya: aksi lengkap ASRI dalam demonstrasi di DPRD Jatim)
DPRD Jatim Janji Tindaklanjuti Aspirasi Santri
Ketua DPRD Jatim, Musyafak Rouf, menjelaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti tujuh tuntutan yang disampaikan Aliansi Santri Nderek Kiai (ASRI) sesuai dengan kewenangan yang dimiliki DPRD.
“Sebagian tuntutan merupakan ranah pemerintah pusat, khususnya Kominfo Digital (Komdigi). Namun kami akan terus berkoordinasi untuk menindaklanjuti hal ini sesuai koridor yang berlaku,” ujar Musyafak.
Politikus PKB tersebut menambahkan, audiensi ini menjadi pembelajaran penting bagi dunia pesantren dan hubungan antara media serta masyarakat. “Ini dinamika yang baik dan membawa hikmah besar bagi dunia pesantren ke depan. Karena waktu terbatas, mari kita tutup dengan bacaan surat Al-Asr,” pungkasnya.
Turut mendampingi Ketua DPRD Jatim antara lain Hikmah Bafaqih, Muhammad Athoillah, Ahmad Tamim, Lora Nasich Aschal, Makin Abbas, Sriatun, Siti Mukriati, Khofidah, dan Lailatul Kodriyah. Hadir pula Bupati Pasuruan Rusydi Sutejo dan Wakil Bupati Pasuruan Shobih Asrori, yang turut menyatakan dukungan pribadi sebagai santri dan alumni pesantren.
Selain itu, hadir pula Kadis Kominfo Jatim, Wakil Kesbangpol Linmas Jatim, KPID Jatim, PWI Jatim, serta perwakilan Trans7 yang diwakili langsung oleh Direktur Operasional Trans Media, Latif Harnoko.
Trans7 Akui Kesalahan dan Sampaikan Permintaan Maaf
Koordinator ASRI Jatim, Masduki, menegaskan bahwa aksi dan audiensi ini dilakukan untuk memperjuangkan hak-hak santri sebagai bagian penting generasi bangsa yang merasa dilecehkan oleh tayangan tersebut.
“Kami tidak rela para masyayikh dan kiai pondok pesantren difitnah sedemikian rupa. Fakta di lapangan jauh berbeda. Langkah ini bagian dari adab santri yang menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan NKRI,” tegas mantan anggota DPRD Jatim itu.
Sementara itu, Latif Harnoko, selaku Direktur Operasional Trans Media, mengakui kesalahan pihaknya dan menyampaikan permintaan maaf kepada umat Islam, khususnya kalangan santri dan kiai.
“Trans7 sudah menayangkan permohonan maaf secara berulang di seluruh jaringan Trans Media Group. Bahkan Chairul Tanjung akan sowan langsung ke Pondok Pesantren Lirboyo pada Kamis (23/10/2025),” jelasnya.
Latif menambahkan, pihaknya telah memberikan sanksi kepada PH Sandhika, selaku rumah produksi program Xpose Uncensored, dengan larangan tampil di seluruh jaringan Trans Media Group.
Komitmen Pengawasan dan Evaluasi
Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPID Jatim, Royin, menyebut bahwa pihaknya sudah mengirim tiga rekomendasi ke KPI Pusat atas pengaduan publik terhadap tayangan tersebut. Sebagai tindak lanjut, KPI Pusat menetapkan sanksi administrasi berupa penghentian sementara program Xpose Uncensored pada (15/10/2025).
“Total ada 210 laporan daring dan 17 laporan tertulis yang masuk ke KPID Jatim. Ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk memperbaiki sistem evaluasi lembaga penyiaran di Jawa Timur,” ujarnya.
Perwakilan Polda Jatim juga menegaskan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Dewan Pers untuk menjerat pelaku tayangan yang melanggar kaidah jurnalistik dan etika penyiaran.










