DPRD Jatim Bakal Sikat Judi Online, Pinjol Ilegal, dan Sound Horeg Lewat Perda Baru
Komisi A DPRD Jawa Timur mengusulkan revisi Perda Ketertiban Umum untuk menindak judi online, pinjol ilegal, sound horeg, dan pangan tercemar. Perda ini disebut sebagai bentuk perlindungan adaptif terhadap dinamika sosial digital.
Perubahan Perda Ketertiban Umum Jadi Langkah Adaptif Hadapi Era Digital
Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur resmi menyampaikan Nota Penjelasan Pimpinan Pembahas terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.
(Baca Selengkapnya: Raperda Ketertiban Umum akan Diperkuat untuk Hadapi Gangguan Sosial Digital)
Dalam rapat paripurna DPRD Jatim pada Kamis (06/11/2025), Agus Cahyono, juru bicara Komisi A, menegaskan bahwa perubahan Perda ini merupakan respons atas perkembangan sosial dan teknologi yang memunculkan bentuk gangguan baru di masyarakat, seperti judi online, pinjaman online (pinjol) ilegal, fenomena sound horeg, serta peredaran pangan tercemar.
“Perubahan ini merupakan kebutuhan mendesak agar regulasi kita adaptif terhadap dinamika masyarakat digital dan tantangan sosial baru,” ujar Agus di Gedung DPRD Jatim.
Tiga Isu Utama Jadi Fokus Revisi Perda
Dalam Nota Penjelasannya, Komisi A menyoroti tiga isu besar yang kini menjadi sumber gangguan ketenteraman dan ketertiban umum di Jawa Timur.
-
Maraknya judi online dan pinjol ilegal yang menjerat masyarakat menengah ke bawah.
-
Fenomena sound horeg, yaitu penggunaan pengeras suara berlebihan yang mengganggu kenyamanan publik dan berpotensi memicu konflik sosial.
-
Peredaran pangan tercemar dan berbahan nonpangan, yang membahayakan kesehatan masyarakat.
Menurut data Polda Jatim, jumlah pemain judi online di Jawa Timur diperkirakan mencapai 135.227 orang, dengan nilai transaksi sekitar Rp1,051 triliun — tertinggi keempat secara nasional.
“Situasi ini tidak bisa dibiarkan. Pemerintah daerah harus hadir melalui regulasi yang tegas, humanis, dan berkeadilan,” tegas politisi PKS tersebut.
Enam Poin Perubahan Perda Perkuat Perlindungan Warga
Perubahan kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 ini mencakup enam poin penting, salah satunya penambahan ruang lingkup gangguan ketertiban umum di ruang digital dan sektor pangan.
Agus menegaskan, tujuan utama revisi ini adalah memperkuat fungsi perlindungan pemerintah terhadap warga dari ancaman sosial yang muncul akibat kemajuan teknologi dan perubahan gaya hidup.
“Ketertiban umum bukan sekadar urusan hukum, tapi juga tanggung jawab moral pemerintah dalam menjaga keamanan, kenyamanan, dan martabat masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Komisi A juga menekankan pentingnya kolaborasi antarinstansi dan partisipasi publik dalam pelaksanaan regulasi agar tidak berhenti di atas kertas, melainkan benar-benar diterapkan di lapangan.
Perda Jadi Tameng Hukum bagi Masyarakat Jawa Timur
Melalui pembahasan ini, DPRD Jawa Timur menegaskan komitmennya bersama Pemerintah Provinsi untuk menciptakan masyarakat yang aman, tertib, dan terlindungi — baik secara sosial maupun digital.
“Perda ini akan menjadi tameng hukum bagi masyarakat Jawa Timur agar terlindungi dari perjudian, pinjol ilegal, gangguan kebisingan, dan ancaman pangan berbahaya,” pungkas Agus.










