Pemprov Minta Restu Kemendagri Soal Reses DPRD Jatim 6 Kali Setahun
Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan usulan penambahan masa reses DPRD Provinsi Jawa Timur menjadi enam kali dalam setahun harus terlebih dahulu dikonsultasikan kepada Kementerian Dalam Negeri. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan perubahan memiliki dasar hukum yang kuat dan tetap selaras dengan regulasi nasional.
SURABAYA — Rencana DPRD Provinsi Jawa Timur menambah masa reses menjadi enam kali dalam setahun mendapat perhatian Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, menegaskan usulan tersebut belum dapat langsung diterapkan dan harus terlebih dahulu dikonsultasikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena belum diatur secara tegas dalam regulasi nasional.
Emil menegaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada prinsipnya mendukung upaya penyelarasan regulasi dengan kebijakan pemerintah pusat. Namun, perubahan tersebut harus memiliki landasan hukum yang kuat agar tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya.
"Prinsipnya, kami mendukung langkah penyesuaian regulasi ini sebagai komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan selaras dengan kebijakan pemerintah pusat, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023," ujar Emil saat menyampaikan pandangan pemerintah dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Timur, Senin (06/07/2026).
Penambahan Reses Harus Dikonsultasikan ke Kemendagri
Khusus terkait usulan penambahan frekuensi reses, Emil meminta agar DPRD Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terlebih dahulu berkonsultasi dengan Kemendagri.
Menurutnya, hingga kini belum terdapat ketentuan yang secara tegas mengatur jumlah maksimal pelaksanaan reses dalam satu tahun.
Karena itu, konsultasi kepada Kemendagri sebagai pembina penyelenggaraan pemerintahan daerah dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
"Mengingat penambahan masa reses dari tiga menjadi enam kali ini tidak diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan pusat, maka konsultasi ke Kemendagri menjadi keharusan agar langkah ini memiliki pijakan hukum yang kuat," tegasnya.
Baca Selengkapnya: DPRD Provinsi Jawa Timur mengusulkan revisi Perda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD sebagai bagian dari penyesuaian regulasi, termasuk perubahan ketentuan reses
Revisi Perda Memuat Sejumlah Penyesuaian
Selain usulan penambahan masa reses, Raperda tersebut juga memuat sejumlah perubahan lain, di antaranya perubahan nomenklatur kendaraan dinas jabatan menjadi kendaraan perorangan dinas, penyesuaian ketentuan pengembalian rumah negara, serta perubahan mekanisme pemberian uang jasa pengabdian bagi pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga menyoroti usulan pemberian suvenir kepada peserta kegiatan reses. Emil menegaskan kebijakan tersebut dimungkinkan sepanjang tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah serta mengacu pada Standar Harga Satuan Regional yang berlaku.
"Semuanya harus tetap berada dalam koridor pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab. Jangan sampai melupakan asas kepatutan dan manfaat bagi masyarakat," katanya.
Baca Selengkapnya: Panitia Khusus DPRD Provinsi Jawa Timur telah dibentuk untuk membahas perubahan Perda DPRD, termasuk usulan penambahan masa reses menjadi enam kali dalam setahun
Pembahasan Dilanjutkan Bersama DPRD
Pemerintah Provinsi Jawa Timur berharap pembahasan Raperda berlangsung secara konstruktif sehingga menghasilkan regulasi yang tidak hanya memenuhi kebutuhan administratif DPRD Provinsi Jawa Timur, tetapi juga memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.
"Kami berharap pembahasan ini berjalan lancar sesuai jadwal. Fokus utamanya adalah bagaimana fungsi kelembagaan DPRD, baik fungsi pembentukan perda, anggaran, maupun pengawasan, dapat berjalan optimal untuk melayani masyarakat Jawa Timur," pungkas Emil.
Revisi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tersebut merupakan bagian dari penyesuaian terhadap perkembangan regulasi nasional, termasuk Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Selanjutnya, pembahasan Raperda akan dilakukan bersama antara eksekutif dan legislatif dengan memperhatikan berbagai masukan teknis, khususnya terkait penyusunan norma hukum (legal drafting), agar regulasi yang dihasilkan tidak menimbulkan multitafsir dalam penerapannya.










