Pansus Perubahan Perda DPRD Jatim Dibentuk, Blegur Prijanggono: Frekuensi Reses Berpotensi Bertambah
DPRD Jawa Timur membentuk Panitia Khusus untuk membahas Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif. Salah satu opsi yang mengemuka adalah penambahan frekuensi reses guna memperkuat penyerapan aspirasi masyarakat dan meningkatkan kinerja anggota dewan.
DPRD Jatim Mulai Bahas Perubahan Perda Hak Keuangan dan Administratif
SURABAYA — DPRD Provinsi Jawa Timur mulai membahas Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Jawa Timur. Pembahasan dilakukan melalui Panitia Khusus (Pansus) yang telah dibentuk dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur pada Senin (22/06/2026).
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Blegur Prijanggono, mengatakan pansus tersebut diketuai oleh Abdullah Abu Bakar dari Fraksi PAN. Pansus akan membahas berbagai aspek yang berkaitan dengan optimalisasi tugas, fungsi, dan kinerja anggota DPRD.
"Ketuanya dari PAN, Pak Abdullah Abu Bakar," kata Blegur usai memimpin rapat paripurna.
Menurutnya, hasil pembahasan pansus nantinya akan menjadi dasar perubahan sejumlah ketentuan yang berkaitan dengan aktivitas dan kinerja anggota DPRD Jawa Timur.
"Pansus ini bertujuan membahas berbagai hal yang berkaitan dengan peningkatan kinerja anggota DPRD," ujarnya.
Penambahan Frekuensi Reses Menjadi Salah Satu Opsi
Blegur menjelaskan, perubahan yang dibahas tidak hanya menyangkut hak keuangan dan administratif, tetapi juga berpotensi menyentuh mekanisme kegiatan anggota DPRD, termasuk pelaksanaan reses.
Menurutnya, salah satu tujuan perubahan regulasi adalah mengoptimalkan penyerapan aspirasi masyarakat melalui peningkatan efektivitas kegiatan kedewanan.
"Tentunya nanti kita lihat hasil kerja pansus ini. Di dalamnya ada pembahasan mengenai tata tertib, kegiatan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, dan berbagai hal yang dapat membuat kinerja DPRD lebih optimal. Salah satunya terkait reses dan kegiatan lainnya," ujarnya.
Blegur menilai reses memiliki peran strategis sebagai instrumen utama dalam menjaring aspirasi masyarakat yang selanjutnya menjadi bagian dari pokok-pokok pikiran DPRD.
Karena itu, salah satu opsi yang berkembang dalam pembahasan pansus adalah penambahan frekuensi reses.
"Nah, karena itu bagian dari salah satu mekanisme yang nantinya dapat disampaikan dalam pokok-pokok pikiran DPRD. Aspirasi masyarakat harus melalui reses. Karena itu, frekuensi reses juga berpotensi ditambah agar penyerapan aspirasi konstituen bisa lebih optimal," jelasnya.
Baca Selengkapnya:
-
DPRD Jawa Timur menyoroti berbagai persoalan masyarakat yang muncul dalam kegiatan reses, mulai dari bansos hingga persoalan kesejahteraan masyarakat
-
Berbagai keluhan masyarakat terkait banjir, pendidikan, dan pelayanan publik juga menjadi bahan penting dalam kegiatan reses anggota DPRD Jawa Timur
Pansus Akan Konsultasi ke Kemendagri
Terkait target penyelesaian pembahasan, Blegur mengatakan pansus akan bekerja sesuai kebutuhan dan tahapan yang harus dilalui. Selain pembahasan internal, pansus juga akan melakukan studi komparatif ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta sejumlah daerah lain sebagai bahan penyusunan regulasi.
"Diupayakan secepatnya. Namun kebutuhan dan tahapan pembahasan tetap harus disesuaikan. Pansus juga akan melakukan konsultasi ke Kemendagri dan beberapa daerah lain untuk melihat praktik yang dapat menjadi referensi," tuturnya.
Ia memastikan seluruh masukan dari sembilan fraksi DPRD Jawa Timur akan dibawa dalam proses konsultasi tersebut.
"Tentunya pansus ini membawa berbagai masukan dari sembilan fraksi yang ada di DPRD Jawa Timur. Seluruh masukan tersebut nantinya akan dikonsultasikan kepada Kemendagri," katanya.
Sementara itu, terkait kemungkinan penambahan anggaran sebagai konsekuensi perubahan perda, Blegur menegaskan keputusan tersebut masih menunggu hasil pembahasan pansus.
"Nanti pansus yang menentukan," pungkasnya.










