Reses Fuad Benardi ; Warga Surabaya Keluhkan Perubahan Aturan Penerima Manfaat Program Bantuan Pemerintah
Warga Surabaya mengeluhkan perubahan aturan penerima bantuan pemerintah dan beasiswa saat reses anggota DPRD Jawa Timur, Fuad Benardi. Ia menjelaskan mekanisme pemutakhiran data sosial, perubahan penyaluran bantuan, serta membuka fasilitasi program pemberdayaan ekonomi. Aspirasi warga juga mencakup pendidikan, bantuan sosial, dan pengawasan proyek infrastruktur.
SURABAYA — Anggota DPRD Jawa Timur dari Daerah Pemilihan (Dapil) I Surabaya, Fuad Benardi, S.Kom., M.MT., menerima berbagai aspirasi dan keluhan warga saat menggelar kegiatan serap aspirasi (Reses II) Tahun 2026 di Pesapen Barat, Kelurahan Tanjung Perak, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya, Rabu malam (11/02/2026).
Salah satu warga, Ahmad Rifa’i, mengaku bingung karena sejak Desember 2025 status MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) keluarganya dicabut. Dampaknya, kedua anaknya yang masih kuliah tidak lagi menerima program beasiswa pemerintah.
“Saya bekerja sebagai kuli panggul di Gresik dan setiap hari harus bolak-balik Surabaya–Gresik. Beasiswa sangat membantu biaya kuliah anak saya di UTM dan UIN Sunan Ampel Surabaya. Mohon dibantu agar anak saya bisa kembali menerima beasiswa KIP,” ujarnya.
Keluhan serupa disampaikan Khusni, Ketua Ranting PDI Perjuangan Tanjung Perak. Ia meminta fasilitasi karena pengajuan beasiswa untuk puluhan siswa SD hingga SMA pada 2025 belum terealisasi.
Perubahan Mekanisme Beasiswa dan Pemutakhiran Data Sosial
Warga lain, Nur, juga mempertanyakan perubahan mekanisme penyaluran Beasiswa Pemuda Tangguh dari Pemerintah Kota Surabaya. Ia menyebut informasi awal menyatakan program diperuntukkan bagi seluruh warga Surabaya.
“Sejak Januari 2026, siswa penerima Beasiswa Pemuda Tangguh menerima Rp350 ribu per bulan, dari semula Rp200 ribu per bulan. Namun, pencairan kini langsung ke sekolah, tidak lagi ke rekening siswa. Kami ingin mengetahui alasan perubahan tersebut,” katanya.
Menanggapi hal itu, Fuad Benardi menjelaskan bahwa penerima manfaat program KIP yang dicabut dapat mengajukan kembali melalui RT/RW untuk diusulkan ke kelurahan agar status MBR diaktifkan kembali apabila memang memenuhi kriteria keluarga tidak mampu. Pemutakhiran data biasanya dilakukan pada pertengahan tahun.
Menurutnya, penonaktifan status MBR didasarkan pada evaluasi yang mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yang mengelompokkan masyarakat dalam 10 desil kesejahteraan.
“Masyarakat yang berhak menerima bantuan pemerintah umumnya berada pada desil 1 hingga desil 5, sedangkan desil 6 sampai desil 10 tergolong cukup mampu,” jelasnya.
Fuad menilai perubahan klasifikasi tersebut masih membingungkan masyarakat dan memerlukan sosialisasi yang lebih masif.
Kebijakan pengawasan penyaluran bantuan juga sejalan dengan upaya DPRD Jawa Timur memastikan bantuan tepat sasaran dan diterima masyarakat yang berhak (baca selengkapnya: pengawasan langsung anggota dewan terhadap penyaluran bantuan kepada warga pada masa reses: https://dprd.jatimprov.go.id/berita/11574/pastikan-program-bantuan-pemerintah-diterima-warga-agus-wicaksono-manfaatkkan-reses-cek-langsung-ke-warga).
Selain itu, DPRD Jawa Timur juga mendorong pengawalan program pendidikan bagi penerima manfaat, termasuk KIP, agar penyalurannya tepat sasaran (baca selengkapnya: komitmen DPRD Jatim mengawal penyaluran program KIP bagi masyarakat: https://dprd.jatimprov.go.id/berita/15251/cahyo-dewan-jatim-pastikan-kawal-penyaluran-program-kip-jawara).
Dorongan Pemberdayaan Ekonomi dan Pengawasan Infrastruktur
Fuad berharap warga memahami alasan revisi mekanisme Beasiswa Pemuda Tangguh, yang bertujuan meningkatkan ketepatan sasaran. Penyaluran melalui sekolah diharapkan memastikan bantuan digunakan untuk kebutuhan pendidikan.
Ia juga mengapresiasi program Bank Sampah yang digagas warga RT 01/RW XII Pesapen Barat karena mampu mengurangi persoalan sampah sekaligus memberi nilai tambah ekonomi.
“Insyaallah, saya dapat membantu jika pengajuan dilakukan melalui koperasi atau karang taruna. Program ini baik karena menangani persoalan sampah dari hulu,” ujarnya.
Fuad juga siap memfasilitasi warga yang ingin memanfaatkan program pemberdayaan ekonomi Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Program Kesejahteraan Rakyat (Prokesra), berupa kredit berbunga sekitar 3 persen per tahun, lebih rendah dibandingkan KUR yang sekitar 6 persen per tahun.
Plafon pinjaman maksimal Rp50 juta dengan jangka waktu hingga tiga tahun. Program ini diharapkan membantu masyarakat terhindar dari pinjaman daring ilegal.
Upaya penguatan ekonomi masyarakat tersebut sejalan dengan berbagai program pemberdayaan ekonomi yang juga menjadi perhatian DPRD Jawa Timur (baca selengkapnya: apresiasi terhadap kinerja dan program yang mendorong ekonomi masyarakat Jawa Timur: https://dprd.jatimprov.go.id/berita/14941/lilik-hendarwati-raih-award-kinerja-terbaik-dorong-ekonomi-jatim).
Di akhir kegiatan, Fuad mengajak warga melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek infrastruktur, termasuk praktik kontraktor yang tidak melibatkan tenaga kerja lokal sesuai ketentuan.










