gerbang baru nusantara

DPRD Jatim Usulkan Perubahan Perda Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota, Ini Poin-poinnya

DPRD Provinsi Jawa Timur mengusulkan perubahan ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Revisi dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan dalam PP Nomor 1 Tahun 2023 sekaligus mengakomodasi kebutuhan pelaksanaan tugas kedewanan.

Wanto
Senin, 29 Juni 2026
Bagikan img img img img
Juru Bicara Panitia Khusus DPRD Provinsi Jawa Timur, Nurul Huda, menyampaikan laporan perubahan ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Timur.

SURABAYA — DPRD Provinsi Jawa Timur mengusulkan perubahan ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Revisi tersebut dilakukan untuk menyesuaikan regulasi terbaru dari pemerintah pusat sekaligus mengakomodasi kebutuhan pelaksanaan tugas kedewanan.

Usulan tersebut disampaikan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Jawa Timur dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Blegur Prijanggono, Senin (29/06/2026).

Penyesuaian dengan PP Nomor 1 Tahun 2023

Juru Bicara Pansus DPRD Provinsi Jawa Timur, Nurul Huda, mengatakan perubahan Perda diperlukan menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2023 yang mengubah PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

"Setiap anggota DPRD dalam kedudukannya sebagai pejabat daerah diberikan hak keuangan dan administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," kata Nurul Huda.

Menurutnya, Perda Nomor 5 Tahun 2017 yang terakhir diubah melalui Perda Nomor 2 Tahun 2021 sudah tidak sepenuhnya selaras dengan perkembangan regulasi nasional sehingga perlu kembali dilakukan penyesuaian.

Sejumlah Materi Perubahan Diusulkan

Dalam pemaparannya, Nurul Huda menjelaskan sejumlah substansi yang diatur dalam PP Nomor 1 Tahun 2023 dan akan diakomodasi dalam Raperda.

Materi tersebut meliputi perubahan nomenklatur kendaraan dinas jabatan menjadi kendaraan perorangan dinas, perubahan mekanisme dan jangka waktu pengembalian rumah negara beserta kendaraan perorangan dinas, persyaratan pemindahtanganan aset, hingga perubahan ketentuan mengenai besaran uang jasa pengabdian.

Selain menyesuaikan regulasi pemerintah pusat, revisi Perda juga mengakomodasi penyesuaian jenis belanja pada Sekretariat DPRD sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Baca Selengkapnya:

Dukung Pelaksanaan Tugas Kedewanan

Nurul Huda menuturkan bahwa perubahan Perda juga didasarkan pada kebutuhan hukum dalam mendukung pelaksanaan tugas anggota DPRD.

"Kebutuhan hukum ini didasarkan pada kewajiban anggota DPRD untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat, menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala, menampung dan menindaklanjuti aspirasi serta pengaduan masyarakat, dan memberikan pertanggungjawaban secara moral maupun politis kepada konstituen di daerah pemilihannya," ujarnya.

Menurutnya, kebutuhan tersebut antara lain diwujudkan melalui penyesuaian jumlah keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) dan penambahan fasilitas pendukung bagi anggota Pansus.

Dalam draf Raperda yang diusulkan, sejumlah materi yang akan diubah meliputi penyesuaian jenis belanja pada Sekretariat DPRD, pelaksanaan kegiatan Pansus paling banyak tiga kali dalam setiap masa persidangan, perubahan istilah kendaraan dinas jabatan menjadi kendaraan perorangan dinas, pengaturan waktu pengembalian rumah negara beserta perlengkapannya dan kendaraan perorangan dinas, persyaratan pemindahtanganan aset, serta ketentuan mengenai pemberian uang jasa pengabdian.

Nurul Huda menegaskan pembahasan Raperda masih akan berlanjut untuk menyempurnakan substansi pengaturannya.

"Oleh karena itu, kami berharap masukan, saran, serta dukungan yang konstruktif guna memperkaya substansi serta penyempurnaan materi pengaturan dalam Raperda ini," pungkasnya.

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu