Ambisi DABN Jadi BUMD, DPRD Jatim Pasang Syarat Ketat
Juru Bicara Pansus BUMD DPRD Jawa Timur, Abdullah Abu Bakar, menegaskan transformasi PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) menjadi BUMD harus melalui kajian matang dan syarat ketat agar tidak membebani keuangan daerah.
DPRD Jatim Minta Transformasi PT DABN Tidak Tergesa-gesa
SURABAYA — DPRD Jawa Timur mendorong langkah strategis penguatan ekonomi daerah melalui transformasi PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Namun, DPRD Jatim menegaskan perubahan status tersebut tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa tanpa kesiapan hukum, bisnis, dan tata kelola yang matang.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) BUMD DPRD Jawa Timur, Abdullah Abu Bakar, dalam laporan resmi hasil pembahasan kinerja BUMD.
Menurutnya, PT DABN memiliki potensi besar di sektor kepelabuhanan dan logistik yang dapat menjadi motor baru pertumbuhan ekonomi Jawa Timur dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Perubahan status ini harus dilakukan secara hati-hati. Tidak boleh hanya keputusan administratif, tetapi harus menjadi entitas usaha yang sehat dan produktif,” tegas Abdullah Abu Bakar.
Pansus BUMD DPRD Jatim merekomendasikan agar Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan seluruh prasyarat sebelum menetapkan DABN sebagai BUMD.
Salah satu poin penting yang menjadi perhatian ialah kepastian legalitas dan perizinan, termasuk konsesi serta izin dari Kementerian Perhubungan.
Menurut DPRD Jatim, legalitas yang kuat sangat penting agar tidak muncul persoalan hukum di kemudian hari.
DPRD Jatim Tekankan Kajian Bisnis dan Feasibility Study
Selain legalitas, Pansus DPRD Jatim juga menekankan pentingnya penyusunan model bisnis yang jelas, terukur, dan berkelanjutan bagi PT DABN.
Menurut Abdullah Abu Bakar, perusahaan tidak boleh hanya bergantung pada satu sektor usaha, tetapi harus mampu mengembangkan portofolio bisnis secara terintegrasi di bidang kepelabuhanan, logistik, hingga jasa pendukung lainnya.
Tak hanya itu, DPRD Jatim meminta dilakukan feasibility study atau kajian kelayakan secara komprehensif sebelum transformasi status perusahaan dilakukan.
Kajian tersebut meliputi analisis risiko, proyeksi keuangan, potensi kontribusi terhadap PAD, hingga dampak ekonomi jangka panjang bagi Jawa Timur.
“Keputusan ini harus berbasis data dan perhitungan yang akuntabel, bukan spekulatif,” ujarnya.
Pansus juga mengingatkan agar transformasi DABN tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun konflik bisnis dengan BUMD lain di Jawa Timur.
Sebaliknya, keberadaan DABN diharapkan mampu memperkuat ekosistem bisnis daerah melalui sinergi antar-BUMD secara terencana.
Baca Selengkapnya:
-
Komisi C DPRD Jawa Timur dudukkan PT DABN bersama pengguna jasa pelabuhan demi tata kelola dan pelayanan kepelabuhanan yang kuat
-
Komisi C DPRD Jatim kunjungi Pelabuhan Probolinggo untuk optimalisasi pengelolaan BUMD sebagai penggerak perekonomian daerah dan sumber PAD
-
Kasus orang tenggelam di Pelabuhan Tanjung Tembaga 2025, Abdullah Muhdi DPRD Jawa Timur soroti aspek keselamatan pelabuhan dan K3 sebagai bagian dari penguatan tata kelola perusahaan daerah
DPRD Jatim Ingatkan Risiko Jika Transformasi Tanpa Kesiapan
DPRD Jatim meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyusun tahapan yang jelas dan terukur dalam proses transformasi PT DABN menjadi BUMD agar tidak berhenti pada tataran wacana.
Menurut Pansus, apabila seluruh persyaratan terpenuhi, pembentukan DABN sebagai BUMD berpotensi menjadi langkah strategis untuk memperluas sumber pendapatan daerah dan memperkuat sektor logistik Jawa Timur.
Namun, Abdullah Abu Bakar mengingatkan transformasi tersebut juga memiliki risiko apabila dilakukan tanpa kesiapan yang memadai.
“Jika dipaksakan tanpa kesiapan, justru berpotensi menjadi beban baru bagi keuangan daerah,” katanya.










