gerbang baru nusantara

Mutasi Kepsek di Ponorogo Dinilai Bermasalah, DPRD Jatim Minta Penertiban

Suli Da’im meminta Dinas Pendidikan Jatim menertibkan dugaan penyimpangan mutasi kepala sekolah, termasuk kasus Katenan di Ponorogo yang dianggap melanggar aturan masa jabatan minimal. DPRD Jatim menekankan pentingnya transparansi dan kepatuhan regulasi.

Try Wahyudi
Rabu, 10 Desember 2025
Bagikan img img img img
Suli Da’im saat memberikan keterangan terkait persoalan mutasi kepala sekolah di Jawa Timur.

 

DPRD Jatim Minta Dindik Bertindak Tegas

SURABAYA — Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Suli Da’im, meminta Dinas Pendidikan Jawa Timur merespons dengan bijak persoalan mutasi kepala sekolah di beberapa daerah, termasuk Ponorogo.

“Berdasarkan informasi yang kami dapat, ditengarai ada indikasi yang kurang sehat dalam penataan dan penempatan kepala sekolah di beberapa sekolah di Jatim,” ujar politisi PAN itu, Rabu (10/12/2025).

Menurut mantan Ketua PW Pemuda Muhammadiyah tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Jatim perlu menertibkan Kepala Cabang Dinas Provinsi yang dinilai telah melampaui kewenangan dalam pembinaan dan penyelenggaraan satuan pendidikan SMA/SMK negeri dan swasta di Jawa Timur.
“Masalah ini rawan sehingga kepala dinas harus menyelesaikannya secara arif dan bijaksana,” ujarnya.


Baca Selengkapnya


Kasus Mutasi Kepsek SMKN 1 Ponorogo Berbuntut Somasi

Mutasi Kepala SMKN 1 Ponorogo, Katenan, yang disebut imbas dugaan pungutan liar berkedok “sumbangan partisipasi”, berbuntut panjang. Melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Ponorogo, Katenan melayangkan somasi kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

LKBH PGRI Ponorogo memberikan tenggat hingga Rabu (10/12/2025) pukul 24.00 WIB bagi Gubernur Jatim untuk merespons somasi terkait mutasi tersebut. Pemindahan Katenan, M.Pd., dari SMKN 1 Ponorogo ke SMAN 1 Tegalombo Pacitan dinilai menyalahi aturan dan berpotensi mengulang sejarah kelam hubungan pemerintah dengan para guru di Ponorogo.

Ketua LKBH PGRI Ponorogo, Drs. Thohari, MM, menyatakan bahwa keputusan mutasi itu bertentangan dengan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. Aturan tersebut mensyaratkan seorang kepala sekolah ASN bertugas minimal dua tahun sebelum dapat dipindahkan.
Katenan baru menjabat 5 bulan 15 hari, tanpa pernah diperiksa ataupun ditegur atas dugaan pelanggaran apa pun.


DPRD Jatim: Mutasi Harus Transparan dan Sesuai Aturan

Suli Da’im menegaskan bahwa prinsip keadilan, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi harus menjadi dasar setiap kebijakan mutasi kepala sekolah. Ia menilai persoalan ini dapat menciptakan kegaduhan apabila tidak ditangani secara objektif dan berbasis aturan.

“Kami berharap persoalan ini ditangani dengan transparan agar tidak merusak tatanan pengelolaan pendidikan di Jatim,” tegasnya.

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu