DPRD Jatim Target Tuntaskan 14 Perda-Raperda Sepanjang 2025
DPRD Jawa Timur mencatat progres signifikan dalam pembentukan peraturan daerah (Perda) sepanjang 2025. Dari total 19 rancangan, diperkirakan sebanyak 14 perda dan raperda dapat diselesaikan hingga akhir tahun.
SURABAYA - DPRD Jawa Timur mencatat progres signifikan dalam pembentukan peraturan daerah (Perda) sepanjang 2025. Dari total 19 rancangan, diperkirakan sebanyak 14 perda dan raperda dapat diselesaikan hingga akhir tahun.
Sekretaris DPRD Jatim, Moch. Ali Kuncoro, menyampaikan bahwa hingga saat ini lima peraturan daerah telah resmi diundangkan dan berlaku.
“Lima perda sudah diundangkan dan menjadi produk hukum daerah yang siap diimplementasikan,” ujar Ali Kuncoro, Minggu (13/12/2025).
Selain itu, 9 raperda saat ini masih dalam proses fasilitasi. Dari jumlah tersebut, 8 raperda berpeluang besar untuk diundangkan, sementara 1 raperda masih belum dinyatakan clear dalam proses fasilitasi.
Sementara dua raperda lainnya masih dalam tahap evaluasi. “Dari dua raperda yang dievaluasi, satu kemungkinan bisa diundangkan, sedangkan satu lagi masih belum clear karena proses di Kementerian Keuangan,” jelasnya.
Ali Kuncoro menegaskan, secara keseluruhan DPRD Jatim menargetkan penyelesaian 14 perda dan raperda dari total 19 yang dibahas sepanjang 2025 sebagai bentuk komitmen memperkuat regulasi daerah.










