Inilah Cara Pemerintah Sejahterakan Masyarakat Desa
DPRD Jawa Timur menilai alokasi Dana Desa untuk program KDMP bertujuan memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
DPRD Jatim: Alokasi Dana Desa Bertujuan Sejahterakan Warga
SURABAYA – Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Soemarjono, menyampaikan harapannya agar masyarakat desa tidak perlu khawatir terhadap kebijakan pengalokasian Dana Desa untuk pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Ia menegaskan bahwa alokasi tersebut bertujuan memperkuat kemandirian ekonomi desa dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Dana tersebut dialokasikan untuk pengembangan KDMP. Nantinya akan kembali kepada masyarakat desa melalui berbagai kegiatan ekonomi produktif,” ujar Soemarjono, Rabu (18/02/2026).
Menurut legislator Partai Gerindra asal Pasuruan itu, pengalokasian Dana Desa untuk KDMP diarahkan sebagai skema permodalan koperasi agar mampu menjalankan berbagai unit usaha yang memberikan manfaat langsung bagi warga.
“Prinsipnya dari desa untuk desa. Tujuan utamanya tetap untuk mensejahterakan masyarakat desa,” jelasnya.
Kebijakan Dana Desa 2026 Fokus Penguatan Koperasi
Pemerintah pusat menetapkan aturan baru terkait pengelolaan Dana Desa tahun 2026 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 yang berlaku sejak 12/02/2026.
Dalam aturan tersebut, sebesar 58,03 persen atau Rp34,57 triliun Dana Desa dialokasikan untuk mendukung program KDMP sebagai upaya memperkuat ekonomi desa.
Dana tersebut disalurkan langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening penampung penyaluran dana sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah.
DPRD Jatim Konsisten Kawal Aspirasi Dana Desa
DPRD Jawa Timur selama ini juga aktif menyuarakan berbagai aspirasi terkait pengelolaan Dana Desa, termasuk menyampaikan masukan kepada pemerintah pusat mengenai kebutuhan dan tantangan di tingkat desa (baca selengkapnya: aspirasi Dana Desa dibawa DPRD Jatim ke pemerintah pusat).
Selain itu, berbagai aspirasi masyarakat desa terkait pemanfaatan Dana Desa, termasuk untuk ketahanan pangan dan pemberdayaan ekonomi, juga kerap disampaikan kepada DPRD Jawa Timur (baca selengkapnya: aspirasi masyarakat terkait pemanfaatan Dana Desa untuk ketahanan pangan).
DPRD Jawa Timur juga sebelumnya menampung berbagai usulan peningkatan dan penguatan program Dana Desa sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat (baca selengkapnya: DPRD Jatim menampung usulan penguatan program Dana Desa).
Soemarjono berharap kebijakan penguatan koperasi desa dapat berjalan transparan dan tepat sasaran sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat desa.










