DPRD Jatim Siapkan Raperda Perlindungan Obat Berbahan Alam
DPRD Jawa Timur mulai membahas Raperda Perlindungan Obat Berbahan Alam untuk menghadirkan payung hukum pengembangan obat tradisional dari hulu hingga hilir. Regulasi ini diharapkan melindungi kualitas, keamanan, serta mendorong daya saing UMKM sektor kesehatan.
Surabaya — DPRD Jawa Timur mulai menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Obat Berbahan Alam sebagai upaya menghadirkan payung hukum pengembangan obat alam secara menyeluruh, dari hulu hingga hilir.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Agus Cahyono, mengatakan raperda tersebut diarahkan untuk mengampu seluruh rantai proses obat berbahan alam, mulai dari budidaya bahan baku hingga pemanfaatannya oleh masyarakat.
“Raperda obat berbahan alam ini harus dikawal dari hulu sampai hilir, mulai dari budidaya bahan baku, proses pengolahan, hingga produk akhirnya benar-benar berkualitas dan aman dikonsumsi,” ujar Agus kepada RRI Surabaya, Sabtu (17/01/2026).
(baca selengkapnya: DPRD Jatim menyatakan kesiapan mendukung uji coba vaksin sebagai bagian dari penguatan ekosistem kesehatan dan pengawasan obat)
H2: Perlindungan Hulu hingga Hilir Jadi Fokus Raperda
H3: Pemerintah Diminta Hadir Pastikan Kualitas Bahan Baku
Menurut Agus, pada tahap hulu pemerintah provinsi perlu hadir melalui berbagai organisasi perangkat daerah untuk memastikan kualitas bahan baku obat alam. Hal tersebut meliputi rekomendasi lahan, masa tanam, hingga waktu panen yang tepat.
Ia menambahkan, sumber obat berbahan alam tidak hanya berasal dari tanaman, tetapi juga dari hasil laut.
“Sebagai contoh, cangkang kepiting ternyata dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku obat,” ujarnya.
Upaya perlindungan dan pengawasan obat dinilai penting agar keamanan produk kesehatan yang beredar di masyarakat tetap terjaga.
(baca selengkapnya: Komisi E DPRD Jatim meminta BPOM memperketat pengawasan obat, khususnya produk yang dikonsumsi anak)










