gerbang baru nusantara

Bus Harapan Jaya Mengamuk di Kediri, DPRD Jatim: Jika Lalai, Izin Dicabut

DPRD Jawa Timur meminta investigasi menyeluruh kecelakaan Bus Harapan Jaya di Kediri dan membuka kemungkinan pencabutan izin operasional jika ditemukan kelalaian.

Gegeh Bagus S
Kamis, 29 Januari 2026
Bagikan img img img img
Ketua Komisi D DPRD Jawa Timur, Abdul Halim, menyampaikan sikap DPRD Jatim terkait kecelakaan Bus Harapan Jaya di Kediri dan perlunya investigasi menyeluruh oleh Dishub Jatim.

Surabaya – Kecelakaan maut yang melibatkan Bus Harapan Jaya di wilayah Kediri mendapat sorotan serius dari DPRD Jawa Timur. Ketua Komisi D DPRD Jawa Timur, Abdul Halim, mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur segera melakukan pengecekan menyeluruh untuk mengungkap penyebab insiden tersebut.

DPRD Jatim Minta Investigasi Komprehensif

Menurut Abdul Halim, proses investigasi harus dilakukan secara komprehensif, baik dari aspek pengemudi maupun kelayakan kendaraan. Dishub Jatim diminta memastikan apakah kecelakaan dipicu oleh human error atau kelalaian teknis pada armada bus.

“Ini perlu ada proses pengecekan dari Dishub Jatim. Apakah memang terjadi human error atau ada unsur kelalaian. Kesiapan bus itu apakah dipaksakan, termasuk uji KIR-nya harus dicek,” ujar Abdul Halim saat dikonfirmasi, Rabu (28/01/2026).

Ia juga menyoroti perilaku pengemudi bus. Menurutnya, faktor berkendara ugal-ugalan tidak boleh diabaikan dalam proses penyelidikan. Karena itu, Komisi D DPRD Jawa Timur akan berkoordinasi langsung dengan Dishub Jatim untuk memastikan penanganan kasus berjalan objektif dan transparan.

“Apakah driver-nya ugal-ugalan atau tidak, itu juga harus diperiksa. Kami akan berkoordinasi dengan Dishub Jatim,” tegasnya.

Sanksi Tegas hingga Pencabutan Izin Operasional

Abdul Halim menekankan bahwa sanksi tegas akan diberikan apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, baik terkait kelayakan kendaraan maupun kelalaian dari pihak pengelola bus. Bahkan, pencabutan izin operasional terhadap perusahaan otobus (PO) dimungkinkan jika terbukti melanggar aturan.

“Jika ditemukan human error atau ketidaklayakan onderdil bus, maka akan diberikan sanksi kepada pihak PO. Bahkan, bila terbukti ada pelanggaran dan kelalaian, izin operasionalnya bisa dicabut,” katanya.

Langkah tegas ini sejalan dengan dorongan DPRD Jawa Timur agar pengawasan transportasi publik diperketat, termasuk pemeriksaan seluruh armada bus untuk mencegah kecelakaan berulang (baca selengkapnya: DPRD Jatim meminta Dishub melakukan pemeriksaan armada bus sebagai langkah antisipasi kecelakaan lalu lintashttps://dprd.jatimprov.go.id/berita/14877/antisipasi-laka-bus-dewanti-rumpoko-dishub-harus-periksa-semua-armad).

Korban Laka dan Evaluasi Transportasi Publik

Kecelakaan Bus Harapan Jaya di Kediri tersebut melibatkan enam kendaraan, terdiri atas satu mobil dan lima sepeda motor. Akibat insiden itu, sebanyak 11 orang mengalami luka-luka dan dilarikan ke RS Ratih Kota Kediri untuk mendapatkan perawatan medis.

Peristiwa ini kembali mengingatkan tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan umum di Jawa Timur. Karena itu, Komisi D DPRD Jatim menilai evaluasi menyeluruh terhadap operasional transportasi publik menjadi kebutuhan mendesak, baik dari sisi keselamatan maupun layanan kepada masyarakat.

Upaya peningkatan kualitas dan keselamatan transportasi publik juga terus didorong DPRD Jatim, termasuk penambahan armada angkutan umum untuk mengurangi kepadatan dan risiko kecelakaan (baca selengkapnya: DPRD Jatim mendorong penambahan bus Trans Gajayana untuk meningkatkan layanan dan keselamatan transportasi publikhttps://dprd.jatimprov.go.id/berita/15232/dprd-jatim-dorong-penambahan-bus-trans-gajayana-di-malang-raya).

Pengawasan dan Tata Kelola Transportasi

Selain aspek keselamatan, DPRD Jatim juga menekankan pentingnya tata kelola dan tanggung jawab korporasi dalam sektor transportasi. Prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap regulasi, serta keberlanjutan operasional harus menjadi perhatian utama seluruh pelaku usaha jasa angkutan (baca selengkapnya: Fraksi di DPRD Jatim menekankan tata kelola dan akuntabilitas dalam pengelolaan badan usaha daerah sebagai bagian dari transformasi sektor layanan publikhttps://dprd.jatimprov.go.id/berita/15007/gerindra-tekankan-laba-dan-pad-dalam-transformasi-jamkrida-jatim).

Komisi D DPRD Jawa Timur berharap evaluasi menyeluruh ini menjadi momentum memperkuat pengawasan dan meningkatkan keselamatan transportasi publik di Jawa Timur agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu