gerbang baru nusantara

WFH ASN Dimulai April, Anggota Komisi A DPRD Jatim Minta Aturan dan Kontrol Jelas

DPRD Jatim mendukung WFH ASN, namun menuntut aturan dan pengawasan ketat agar kinerja tetap optimal dan pelayanan publik tidak terganggu.

Wanto
Kamis, 26 Maret 2026
Bagikan img img img img
Sumardi menekankan pentingnya pengawasan dan aturan jelas dalam penerapan kebijakan WFH ASN di Jawa Timur.

Pemprov Jatim Terapkan WFH ASN Setiap Rabu

Pemerintah Provinsi Jawa Timur mulai menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Rabu sejak awal April 2026. Kebijakan tersebut disampaikan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, saat apel sekaligus halalbihalal di halaman Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Rabu (25/03/2026). Kebijakan WFH ASN ini merupakan bagian dari upaya efisiensi dan penyesuaian sistem kerja di lingkungan pemerintahan.Langkah ini juga berkaitan dengan dinamika kebijakan kerja fleksibel ASN yang sebelumnya terus dievaluasi DPRD Jawa Timur

Baca selengkapnya:

Sumardi: WFH Harus Disertai Pengawasan Ketat

Menanggapi kebijakan tersebut, Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Sumardi, menekankan pentingnya aturan dan pengawasan yang jelas dalam penerapan WFH ASN.

Ia mengingatkan bahwa tanpa kontrol yang terukur, kebijakan ini berpotensi menimbulkan demotivasi dan berdampak pada kualitas pelayanan publik.

“Terkait penerapan WFH bagi ASN, jika tidak ada kontrol yang jelas, kami khawatir akan terjadi demotivasi dan berdampak pada pelayanan publik. Hal ini tentu tidak kita harapkan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (26/03/2026).

Menurutnya, tidak hanya organisasi perangkat daerah (OPD), tetapi juga Badan Kepegawaian Daerah (BKD) harus memiliki rujukan dan parameter yang jelas, terutama terkait mekanisme pengawasan kinerja ASN selama bekerja di luar kantor.

Perlu Parameter Kinerja dan Monitoring Berkala

Sumardi menegaskan bahwa DPRD Jawa Timur pada prinsipnya mendukung kebijakan WFH ASN, namun implementasinya harus efektif dan terukur, termasuk kesesuaian kinerja ASN dengan tugas dan fungsi (tusi).

“Kami mendukung kebijakan ini, tetapi harus ada pembahasan yang jelas terkait pengawasan atau controlling terhadap pekerjaan ASN di luar kantor,” tegas politisi Partai Golkar tersebut.

Ia menilai monitoring menjadi kunci utama agar kebijakan WFH tidak hanya bersifat formalitas. Diperlukan parameter yang jelas untuk mengukur input dan output kinerja ASN.

“Perlu ada monitoring dan aturan yang jelas. Jangan sampai hanya formalitas, tetapi harus ada parameter dan kontrol yang jelas,” ujarnya.

Sikap ini juga selaras dengan pandangan DPRD sebelumnya yang menyoroti efektivitas kebijakan WFH dalam kondisi tertentu

Surat Edaran Harus Atur Mekanisme Detail

Lebih lanjut, Sumardi menegaskan bahwa surat edaran gubernur harus mengatur secara rinci mekanisme monitoring dan pengawasan. Hal ini penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan serta menjaga profesionalitas ASN.

“Setidaknya hal tersebut harus diatur, terutama bagaimana BKD menyusun formulasi yang jelas terkait instruksi gubernur,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa tanpa pengawasan optimal, kebijakan WFH ASN berpotensi tidak maksimal dalam mendukung pelayanan masyarakat, bahkan membuka peluang penyimpangan dalam pemanfaatan waktu kerja.

“Jika tidak dilakukan pengawasan, kami khawatir pelayanan tidak maksimal dan berpotensi terjadi penyalahgunaan waktu kerja,” ujarnya.

Di sisi lain, DPRD juga pernah mengapresiasi kebijakan kerja fleksibel yang disertai pengendalian fasilitas negara

Baca selengkapnya:

Pengawasan untuk Menjaga Profesionalitas ASN

Sumardi menegaskan bahwa pengawasan bukan didasarkan pada ketidakpercayaan, melainkan sebagai upaya menjaga profesionalitas ASN di setiap OPD dalam menjalankan kebijakan pemerintah.

“Bukan karena tidak percaya, tetapi profesionalitas kinerja ASN harus tetap dijaga dalam pelaksanaan instruksi gubernur,” pungkasnya.

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu