gerbang baru nusantara

Janda Usia Sekolah Meningkat, Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni Angkat Suara

DPRD Jatim menyoroti peningkatan janda usia sekolah akibat dampak pernikahan dini dan perceraian muda, serta mendorong edukasi dan pendampingan komprehensif.

Gegeh Bagus S
Senin, 13 April 2026
Bagikan img img img img
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sri Wahyuni, menyoroti peningkatan fenomena janda usia sekolah akibat dampak pernikahan dini.

Fenomena “janda usia sekolah” di Jawa Timur kian mengkhawatirkan. Di tengah tren penurunan angka pernikahan anak dalam tiga tahun terakhir, justru muncul persoalan baru berupa peningkatan perceraian pasangan usia muda.

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sri Wahyuni, menilai kondisi ini sebagai persoalan serius yang berpotensi menjadi “bom waktu sosial” apabila tidak segera ditangani secara komprehensif.

“Penurunan angka pernikahan anak memang patut diapresiasi, tetapi kita tidak boleh menutup mata terhadap dampak lanjutan yang kini mulai terlihat. Janda usia sekolah adalah realitas yang harus dihadapi,” ujar Sri Wahyuni, Senin (13/04/2026).

Data Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur menunjukkan tren penurunan dispensasi kawin dari 15.095 kasus pada 2022 menjadi 7.491 kasus pada 2025. Namun demikian, masih tercatat 7.590 pernikahan anak sepanjang 2025 melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH).

Menurut Sri Wahyuni, kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan belum sepenuhnya terselesaikan. Pernikahan anak yang terjadi pada periode sebelumnya kini berdampak pada meningkatnya angka perceraian usia muda.

“Ini merupakan efek domino. Pernikahan tanpa kesiapan mental, ekonomi, dan sosial menyebabkan banyak rumah tangga berakhir dalam waktu 1–3 tahun,” tegas politisi Partai Demokrat dari daerah pemilihan Bojonegoro–Tuban.

Lebih memprihatinkan, sekitar 85 persen pernikahan anak melibatkan perempuan di bawah umur. Kondisi ini membuat mereka rentan terhadap tekanan psikologis, kesulitan ekonomi, hingga menjadi orang tua tunggal di usia remaja.

Sri Wahyuni menegaskan bahwa persoalan ini tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan administratif. Diperlukan intervensi yang lebih menyeluruh, mulai dari edukasi keluarga, penguatan peran sekolah, hingga keterlibatan tokoh agama dan masyarakat.

“Pencegahan harus dimulai dari hulu. Edukasi tentang kesiapan menikah, kesehatan reproduksi, dan perencanaan masa depan perlu diperkuat di kalangan remaja,” ujarnya. Selain itu, DPRD Jawa Timur juga mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat program pendampingan bagi remaja yang telah menikah agar tidak berujung pada perceraian.

“Jika pernikahan sudah terjadi, negara tidak boleh lepas tangan. Harus ada pendampingan psikologis, sosial, dan ekonomi agar mereka tidak semakin terpuruk,” tambahnya. Upaya ini sejalan dengan perhatian DPRD Jatim terhadap fenomena janda usia sekolah. Selain itu, DPRD juga mendorong pengetatan dispensasi kawin sebagai langkah preventif Tren penurunan pernikahan anak juga tetap menjadi perhatian dalam kebijakan jangka panjang.

baca selengkapnya:

Kementerian Agama Jawa Timur telah melakukan berbagai langkah, seperti pemblokiran pendaftaran nikah di bawah umur melalui SIMKAH, program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS), serta pendekatan berbasis wilayah.

Namun, Sri Wahyuni menekankan bahwa perubahan pola pikir masyarakat menjadi kunci utama dalam menyelesaikan persoalan ini.

“Ini bukan sekadar angka, melainkan masa depan generasi muda. Semua pihak harus bergerak bersama agar anak-anak tidak terjebak dalam siklus yang sama,” pungkasnya.

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu