Fuad Benardi DPRD Jatim Dapil I Kecam Tindakan Pelecehan Seksual dalam Kampus
Anggota DPRD Jawa Timur Dapil I Kota Surabaya, Fuad Benardi, mengecam dugaan pelecehan seksual di lingkungan kampus dan menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual.
Fuad Bernardi DPRD Jatim Soroti Dugaan Pelecehan Seksual di Perguruan Tinggi
SURABAYA — Dugaan tindak pelecehan seksual yang terjadi di salah satu perguruan tinggi negeri di Surabaya mendapat perhatian serius dari anggota DPRD Jawa Timur Dapil I Kota Surabaya, Fuad Benardi.
Kasus tersebut diduga melibatkan seorang mahasiswa dan dinilai mencoreng nama baik dunia pendidikan serta civitas academica.
Meski korban disebut telah mendapatkan perlindungan dan pendampingan dari pihak kampus, Fuad Benardi menegaskan pelaku dugaan kekerasan seksual harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kalau memang ada korban yang mengalami kekerasan seksual, baik verbal maupun sampai tindakan pemerkosaan, itu harus dilaporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” ujar politikus PDI Perjuangan tersebut.
Fuad menegaskan DPRD Jatim bersama PDI Perjuangan siap mengawal korban yang merasa takut melapor akibat tekanan, ancaman, maupun intimidasi.
Menurutnya, PDI Perjuangan memiliki badan bantuan hukum yang dapat mendampingi korban dalam menjalani proses hukum.
“Kami siap mengawal para korban yang memang mengalami hal-hal tersebut agar mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum,” katanya.
Fuad Dapil I Dorong Penguatan Pengawasan dan Perlindungan Korban
Fuad menilai maraknya kasus kekerasan seksual menunjukkan masih adanya celah pengawasan di lingkungan pendidikan dan sosial masyarakat.
Ia mencontohkan kasus dugaan pemerkosaan terhadap santriwati di salah satu pondok pesantren yang sebelumnya juga sempat mendapat perhatian DPRD Jatim.
“Ini menjadi hal yang ironis dan marak terjadi. Kami sebelumnya juga mengadvokasi korban pemerkosaan di bawah umur yang melibatkan beberapa santriwati,” ujarnya.
Sebagai anggota Komisi C DPRD Jawa Timur, Fuad menegaskan DPRD Jatim akan terus mengawal proses hukum kasus kekerasan seksual agar pelaku diproses sesuai ketentuan hukum.
Menurutnya, perubahan kondisi sosial saat ini menuntut penguatan pengawasan dari pemerintah dan lembaga legislatif.
Baca Selengkapnya:
-
Dugaan kasus kekerasan terhadap atlet kickboxing dimonitor Suli Da'im Komisi E DPRD Jawa Timur, tegaskan pentingnya perlindungan korban
-
Puguh Komisi E DPRD Jatim tegaskan pentingnya implementasi Peraturan Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (Perda PPA) sebagai instrumen pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan
DPRD Jatim Telah Gagas Perda Perlindungan Perempuan dan Anak di Tahun 2025
Karena itu, DPRD Jatim mendorong implementasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Perempuan dan Anak untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap kelompok rentan.
“Harapannya, implementasi Perda Perlindungan Perempuan dan Anak nanti dapat lebih menegaskan soal keamanan bagi anak-anak dan perempuan agar mereka mendapatkan kepastian serta perlindungan hukum yang dijamin negara,” tegas Fuad.
Ia menambahkan, penyusunan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak juga telah disesuaikan dengan perkembangan regulasi nasional, khususnya di lingkungan pendidikan.
Menurutnya, keberadaan regulasi daerah sangat penting untuk memperkuat aspek pencegahan, perlindungan korban, hingga penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual.
Baca Selengkapnya: F-PDIP DPRD Jawa Timur dorong penguatan perlindungan korban melalui usulan layanan visum gratis bagi korban kekerasan perempuan dan anak dalam pembahasan Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak
Selain itu, DPRD Jatim akan terus melakukan pengawasan terhadap penanganan kasus kekerasan seksual agar tidak terjadi pembiaran maupun intimidasi terhadap korban.
“Peristiwa seperti ini merupakan kejadian buruk yang harus benar-benar diawasi bersama,” katanya.
Fuad berharap seluruh pihak, mulai dari pemerintah, institusi pendidikan, aparat penegak hukum, hingga masyarakat dapat memperkuat pengawasan dan membangun lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak.










