May Day 2026, DPRD Jatim Soroti Perlindungan Buruh Digital
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sri Wahyuni meminta pemerintah memperkuat perlindungan bagi buruh digital dan pekerja informal di tengah transformasi dunia kerja.
DPRD Jatim Nilai Tantangan Buruh Kini Semakin Kompleks
SURABAYA – Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 tidak hanya menjadi agenda seremonial, tetapi juga momentum refleksi atas perubahan besar dalam dunia kerja di era transformasi digital.
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sri Wahyuni, menyoroti munculnya tantangan baru yang kini dihadapi pekerja, khususnya buruh digital dan pekerja informal berbasis platform.
Menurut legislator Partai Demokrat tersebut, persoalan ketenagakerjaan saat ini tidak lagi sebatas persoalan upah, melainkan berkembang menjadi isu yang lebih kompleks, seperti ketidakpastian status kerja, minimnya perlindungan sosial, hingga kerentanan pekerja berbasis aplikasi digital.
“Sekarang tantangannya bukan hanya soal upah, tetapi juga kepastian kerja, status pekerja, dan perlindungan di tengah sistem kerja yang semakin fleksibel,” ujarnya, Jumat (01/05/2026).
Gig Economy Dinilai Ciptakan Zona Abu-Abu Ketenagakerjaan
Sri Wahyuni menjelaskan perkembangan ekonomi digital atau gig economy telah melahirkan fenomena baru dalam sistem ketenagakerjaan.
Menurutnya, banyak pekerja digital tidak memiliki hubungan kerja yang jelas sehingga berpotensi kehilangan hak-hak dasar, seperti jaminan sosial, perlindungan kerja, hingga kepastian pendapatan.
Kondisi tersebut dinilai menciptakan “zona abu-abu” dalam dunia kerja. Di satu sisi pekerja disebut sebagai mitra, namun di sisi lain memiliki ketergantungan tinggi terhadap platform digital tanpa perlindungan yang memadai.
“Jangan sampai pekerja hanya disebut mitra, tetapi tidak mendapatkan perlindungan yang layak. Ini yang harus segera diatur,” tegasnya.
Selain itu, Sri Wahyuni juga menyoroti ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK), ketidakstabilan ekonomi, serta praktik kerja fleksibel yang tidak diiringi jaminan perlindungan bagi pekerja.
Menurutnya, fleksibilitas kerja tanpa regulasi justru berpotensi memperbesar ketidakpastian pendapatan, terutama bagi pekerja di lapisan bawah.
“Fleksibilitas tanpa perlindungan hanya akan memperbesar risiko bagi pekerja,” ujarnya.
Baca Selengkapnya:
-
Denny Waka DPRD tegaskan hak buruh agar dibayarkan dan tegakkan sanksi bagi yang melanggar maupun cari celah pelanggaran
-
Gus Atho DPRD Jatim dengarkan desakan masyarakat dalam Reses Dapil X Jombang-Mojokerto tentang peningkatan kesejahteraan Guru TPQ dan buruh
-
Suwandy DPRD Jatim dukung Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional (DKBN) bentukan Presiden Prabowo Subianto
Regulasi Adaptif dan Perlindungan Sosial Dinilai Mendesak
Meski demikian, Sri Wahyuni mengingatkan persoalan ketenagakerjaan tidak dapat dipandang secara hitam-putih. Di tengah sulitnya mencari pekerjaan, kebijakan pemerintah juga harus mempertimbangkan kondisi dunia usaha, khususnya sektor usaha kecil dan menengah.
“Cari kerja sekarang juga tidak mudah. Untuk usaha kecil, bisa menggaji karyawan saja sudah bagus. Ini harus jadi pertimbangan,” ungkapnya.
Karena itu, ia mendorong pemerintah segera merumuskan regulasi ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman, termasuk memperkuat jaminan sosial dan perlindungan bagi pekerja informal maupun pekerja digital.
“Transformasi digital tidak boleh menciptakan ketimpangan baru. Negara harus hadir memastikan semua pekerja tetap terlindungi,” tandasnya.










