DPRD Jatim Sahkan Dua Perda Strategis, PT PJU Jadi Perseroda
DPRD Jawa Timur resmi mengesahkan dua raperda menjadi perda, yakni perubahan status PT Petrogas Jatim Utama menjadi Perseroda dan perubahan nomenklatur Disbudpar.
DPRD Jatim Sahkan Dua Regulasi Strategis dalam Rapat Paripurna
SURABAYA – DPRD Provinsi Jawa Timur resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jawa Timur, Senin (11/05/2026).
Pengesahan tersebut menandai transformasi status hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sektor energi sekaligus penguatan sektor ekonomi kreatif di Jawa Timur.
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Blegur Prijanggono, yang memimpin rapat paripurna, menyampaikan seluruh fraksi DPRD Jawa Timur secara bulat menerima dan menyetujui dua regulasi strategis tersebut.
“Yang pertama, seluruh fraksi menerima dan menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Yang kedua, hasil persetujuan tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan Keputusan DPRD Provinsi Jawa Timur,” ujar Blegur Prijanggono dalam sidang paripurna.
Disbudpar Jatim Berganti Nama, PT PJU Resmi Jadi Perseroda
Sesuai prosedur administrasi, Sekretaris DPRD Jawa Timur Moch Ali Kuncoro membacakan dua rancangan keputusan DPRD Jawa Timur sebagai dasar hukum penetapan perda.
Pertama, Keputusan DPRD Jawa Timur tentang Penetapan Raperda Provinsi Jawa Timur mengenai perubahan kelima atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Melalui keputusan tersebut, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) resmi berubah nomenklatur menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif.
Kedua, DPRD Jawa Timur juga menetapkan Raperda tentang perubahan bentuk hukum Perseroan Terbatas Petrogas Jatim Utama (PT PJU) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Petrogas Jatim Utama.
Perubahan tersebut dinilai penting untuk mengoptimalkan tata kelola sektor energi dan meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Menyetujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” tegas Moch Ali Kuncoro.
Baca Selengkapnya:
-
Yordan M. Batara Goa DPRD Jawa Timur menegaskan komitmen Bapemperda mempercepat pembahasan berbagai regulasi strategis daerah untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah
-
Komisi E DPRD Jatim terus memperkuat berbagai regulasi yang berorientasi pada perlindungan hak masyarakat, termasuk penyusunan perda terkait penyandang disabilitas
Gubernur Khofifah Sebut Perda Perkuat Tata Kelola dan Ekonomi Kreatif
Setelah mendapat persetujuan seluruh anggota dewan melalui seruan “setuju”, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan pendapat akhir pemerintah provinsi dalam rapat paripurna.
Khofifah menegaskan perubahan bentuk hukum PT PJU menjadi Perseroda merupakan fondasi penting dalam penguatan pengelolaan sektor minyak dan gas (migas), sumber daya mineral, hingga kepelabuhanan di Jawa Timur.
“Perubahan bentuk hukum ini bertujuan untuk menjamin efektivitas dan akuntabilitas pelaksanaan usaha, mewujudkan alih teknologi dan manajemen, serta meningkatkan pendapatan asli daerah Provinsi Jawa Timur,” tegas Khofifah.
Selain sektor energi, perubahan nomenklatur dinas juga disebut sebagai respons terhadap kebijakan nasional dalam memperkuat ekosistem ekonomi kreatif di daerah.
Khofifah turut mengapresiasi kerja sama antara legislatif dan eksekutif yang berhasil menyelesaikan pembahasan dua raperda strategis tersebut.
“Semoga membawa penyelenggaraan pemerintahan yang lebih akuntabel dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh pimpinan DPRD Jawa Timur dan Gubernur Jawa Timur. Selanjutnya, kedua perda tersebut akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri untuk proses fasilitasi sebelum resmi diundangkan.










