gerbang baru nusantara

FPKS DPRD Jatim Setujui Dua Raperda Strategis, Soroti Reformasi Birokrasi dan Penguatan Petrogas

DPRD DKI Jakarta mempelajari sistem Early Warning System (EWS) milik BPBD Jawa Timur sebagai bagian dari penguatan mitigasi dan kesiapsiagaan bencana di daerah rawan bencana.

Yuli Iksanti
Selasa, 12 Mei 2026
Bagikan img img img img
Juru Bicara F-PKS DPRD Jawa Timur melalui juru bicaranya Harisandi Savari menyetujui dua raperda strategis terkait SOTK dan BUMD Jawa Timur.

FPKS DPRD Jatim Setujui Dua Raperda Strategis

SURABAYA — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Provinsi Jawa Timur menyatakan menerima dan menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Timur, Senin (11/05/2026).

Dua raperda tersebut meliputi perubahan kelima atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta perubahan bentuk hukum PT Petrogas Jatim Utama menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).

Pendapat akhir Fraksi PKS disampaikan oleh juru bicara fraksi, Raden Harisandi Savari, dalam sidang paripurna DPRD Jawa Timur.

“Fraksi PKS pada prinsipnya dapat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan susunan perangkat daerah dan perubahan bentuk hukum PT Petrogas Jatim Utama menjadi Perseroda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Harisandi.

Reformasi Birokrasi Harus Perkuat Kinerja Pemerintahan

Dalam pandangannya, Fraksi PKS menegaskan bahwa perubahan regulasi perangkat daerah harus menjadi momentum pembenahan birokrasi agar lebih produktif, profesional, dan berintegritas.

FPKS juga menyoroti pentingnya kepastian hukum pascapenghapusan rincian nomenklatur asisten dan biro di lingkungan Sekretariat Daerah. Karena itu, Fraksi PKS meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar teknis guna mencegah kekosongan pengaturan birokrasi.

Selain reformasi birokrasi, FPKS memberikan perhatian serius terhadap penguatan sektor ekonomi kreatif di Jawa Timur. Fraksi PKS mendukung perubahan nomenklatur menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif, namun meminta pemerintah daerah menyiapkan roadmap jangka menengah menuju pembentukan Dinas Ekonomi Kreatif yang mandiri.

“Ekonomi kreatif jangan hanya menjadi embel-embel nomenklatur, tetapi harus benar-benar terstruktur dan mampu menjadi penggerak ekonomi daerah,” tegas Harisandi.

FPKS juga mendesak percepatan pembahasan Perda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif sebagai payung hukum yang lebih komprehensif sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.

Perubahan PT Petrogas Jadi Perseroda Dinilai Momentum Reformasi BUMD

Dalam pembahasan perubahan bentuk hukum PT Petrogas Jatim Utama menjadi Perseroda, FPKS menilai langkah tersebut bukan sekadar perubahan administratif, melainkan momentum reformasi tata kelola badan usaha milik daerah (BUMD) sektor energi di Jawa Timur.

Menurut FPKS, Perseroda Petrogas Jatim Utama harus dikelola dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG), profesional, transparan, dan akuntabel, terutama dalam pengelolaan Participating Interest (PI) sebesar 10 persen di sektor minyak dan gas bumi.

“Perubahan bentuk hukum ini harus menjadi titik tolak perbaikan tata kelola BUMD yang lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat, bukan sekadar perubahan papan nama,” terang Harisandi yang juga anggota Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur.

Baca Selengkapnya:

FPKS meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera menyusun roadmap pemenuhan modal dasar Perseroda secara realistis dan tidak membebani APBD. Selain itu, DPRD diminta tetap diperkuat dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja Perseroda, termasuk kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Petrogas Diharapkan Perkuat Kemandirian Ekonomi Jawa Timur

Fraksi PKS berharap PT Petrogas Jatim Utama (Perseroda) mampu menjadi instrumen strategis dalam memperkuat kemandirian ekonomi daerah serta memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Jawa Timur.

“BUMD energi harus mampu menjadi kekuatan ekonomi daerah sekaligus mendukung pengelolaan sumber daya alam yang berpihak pada kesejahteraan rakyat Jawa Timur,” pungkas Harisandi.

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu